Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA

DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA   A.     Sistem Hukum di Indonesia ·         Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang peristiwa pidana dengan disertai ancaman hukuman. Seseorang dapat dikenakan hukuman ini apabila terbukti melakukan tindak pidana, seperti melakukan pembunuhan, membuat dan mengedarkan surat-surat palsu, pencurian, penyelundupan, dll. Tindakan-tindakan semacam itu disebut juga delik hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa hukum pidana bersumber dari dua sumber hukum, yaitu: 1.       Sumber hukum tertulis yang sudah terkodifikasi yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau UU Nomor 3 Tahun 1981. 2.       Sumber hukum tertulis yang tidak terkodifikasi, seperti UU Korupsi dan UU Narkoba. Sebelumnya kita sempat menyinggung tentang delik hukum pidana. Delik hukum pidana dibagi menjadi dua macam, diantaranya: 1.    Delik biasa adalah tindakan yang dituntu