Langsung ke konten utama

DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA


DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA

 Image result for hukum indonesia

A.    Sistem Hukum di Indonesia
·       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang peristiwa pidana dengan disertai ancaman hukuman. Seseorang dapat dikenakan hukuman ini apabila terbukti melakukan tindak pidana, seperti melakukan pembunuhan, membuat dan mengedarkan surat-surat palsu, pencurian, penyelundupan, dll. Tindakan-tindakan semacam itu disebut juga delik hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa hukum pidana bersumber dari dua sumber hukum, yaitu:
1.      Sumber hukum tertulis yang sudah terkodifikasi yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau UU Nomor 3 Tahun 1981.
2.      Sumber hukum tertulis yang tidak terkodifikasi, seperti UU Korupsi dan UU Narkoba.
Sebelumnya kita sempat menyinggung tentang delik hukum pidana. Delik hukum pidana dibagi menjadi dua macam, diantaranya:
1.  Delik biasa adalah tindakan yang dituntut secara pidana tanpa harus adanya pengaduan atau laporan, seperti pembunuhan.
2.     Delik aduan adalah tindakan yang dituntut secara pidana karena adanya laporan atau pengaduan dari korban, seperti pemerkosaan.

·  Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu. Hukum perdata dibagi menjadi dua macam, diantaranya:
1.  Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat.
2.   Hukum perdata formal atau hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan hak dan kewajiban tersebut.
Contoh kasus untuk hukum perdata adalah pembagian harta bersama atau harta gono gini antara suami istri yang sudah bercerai. Adanya satu pihak yang berseteru untuk mendapatkan haknya yaitu harta tetapi pihak lainnya merasa bahwa hak tersebut tidak pantas untuk didapatkan. Kasus tersebut sebenarnya bisa diatasi apabila kedua belah pihak sebelum menikah membuat surat perjanjian yang berisikan apabila suatu saat bercerai harta yang didapatkan adalah harta milik pribadi masing-masing.

B.     Perbedaan Tersangka, Tergugat, Terpidana dan Terdakwa
· Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana karena perbuatannya atau keadaannya yang didasarkan oleh bukti permulaan.
·  Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
·    Terpidana adalah seseorang yang telah dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah dengan didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
·  Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

C.    Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia
·  Peradilan umum adalah peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan kepada rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi dua hal, diantaranya:
1.  Pengadilan negeri merupakan peradilan di tingkat pertama yang terdapat di setiap kabupaten/kota.
2.    Pengadilan tinggi merupakan peradilan di tingkat kedua yang terdapat di setiap provinsi. Di pengadilan tinggilah seseorang dapat melakukan banding atas suatu kasus.
Dalam kasus-kasus tertentu pengadilan negeri bisa langsung dilewati artinya bisa langsung ke pengadilan tinggi. Mahkamah Agung merupakan tingkatan terakhir apabila dari kedua pengadilan tersebut dirasa belum mendapatkan keadilan, maka dapat mengajukan kasasi.
Sumber: Google
Sumber: Google












·       Peradilan agama adalah pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai sistem peradilan yang menggunakan syariat Islam di Indonesia. Peradilan agama meliputi dua hal, diantaranya:
1.      Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang terdapat di setiap kabupaten atau kota.
2.      Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan tingkat kedua yang terdapat di setiap provinsi.


Sumber: Google
Sumber: Google








·    Peradilan militer didasarkan pada salah satu Undang-Undang yaitu Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa angkatan bersenjata memiliki peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang dalam menyelesaikan suatu perkara.


Sumber: Google
·    Peradilan Tata Usaha Negeri (Administrasi) adalah peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada proses pelaksanaan administasi negara.


Sumber: Google




Sumber Referensi:
2.      file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR.../HK_PIDANA_I.pdf
3.      repository.unpas.ac.id/26637/4/G%20-%20BAB%20II.pdf




Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan