DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA
A.
Sistem
Hukum di Indonesia
· Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur
tentang peristiwa pidana dengan disertai ancaman hukuman. Seseorang dapat dikenakan
hukuman ini apabila terbukti melakukan tindak pidana, seperti melakukan
pembunuhan, membuat dan mengedarkan surat-surat palsu, pencurian,
penyelundupan, dll. Tindakan-tindakan semacam itu disebut juga delik hukum
pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum atau
kepentingan masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa hukum pidana bersumber dari
dua sumber hukum, yaitu:
1. Sumber
hukum tertulis yang sudah terkodifikasi yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) atau UU Nomor 3 Tahun 1981.
2. Sumber
hukum tertulis yang tidak terkodifikasi, seperti UU Korupsi dan UU Narkoba.
Sebelumnya
kita sempat menyinggung tentang delik hukum pidana. Delik hukum pidana dibagi
menjadi dua macam, diantaranya:
1. Delik
biasa adalah tindakan yang dituntut secara pidana tanpa harus adanya pengaduan
atau laporan, seperti pembunuhan.
2. Delik
aduan adalah tindakan yang dituntut secara pidana karena adanya laporan atau
pengaduan dari korban, seperti pemerkosaan.
· Hukum perdata berbeda dengan hukum
pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum
perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu. Hukum
perdata dibagi menjadi dua macam, diantaranya:
1. Hukum
perdata materiil adalah hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban
dalam hidup bermasyarakat.
2. Hukum
perdata formal atau hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan hak dan kewajiban tersebut.
Contoh kasus untuk
hukum perdata adalah pembagian harta bersama atau harta gono gini antara suami
istri yang sudah bercerai. Adanya satu pihak yang berseteru untuk mendapatkan
haknya yaitu harta tetapi pihak lainnya merasa bahwa hak tersebut tidak pantas
untuk didapatkan. Kasus tersebut sebenarnya bisa diatasi apabila kedua belah
pihak sebelum menikah membuat surat perjanjian yang berisikan apabila suatu
saat bercerai harta yang didapatkan adalah harta milik pribadi masing-masing.
B.
Perbedaan
Tersangka, Tergugat, Terpidana dan Terdakwa
· Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai
pelaku tindak pidana karena perbuatannya atau keadaannya yang didasarkan oleh
bukti permulaan.
· Tergugat adalah orang atau badan hukum
yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
· Terpidana adalah seseorang yang telah dinyatakan
terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah dengan didasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
· Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
C.
Jenis-Jenis
Peradilan di Indonesia
· Peradilan umum adalah peradilan di bawah
Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan kepada rakyat yang mencari keadilan pada
umumnya. Peradilan umum meliputi dua hal, diantaranya:
1. Pengadilan
negeri merupakan peradilan di tingkat pertama yang terdapat di setiap
kabupaten/kota.
2. Pengadilan
tinggi merupakan peradilan di tingkat kedua yang terdapat di setiap provinsi. Di
pengadilan tinggilah seseorang dapat melakukan banding atas suatu kasus.
Dalam kasus-kasus
tertentu pengadilan negeri bisa langsung dilewati artinya bisa langsung ke
pengadilan tinggi. Mahkamah Agung merupakan tingkatan terakhir apabila dari
kedua pengadilan tersebut dirasa belum mendapatkan keadilan, maka dapat
mengajukan kasasi.
Sumber: Google |
Sumber: Google |
· Peradilan agama adalah pengadilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung sebagai sistem peradilan yang menggunakan
syariat Islam di Indonesia. Peradilan agama meliputi dua hal, diantaranya:
1. Pengadilan
Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang terdapat di setiap kabupaten atau
kota.
2. Pengadilan
Tinggi Agama adalah pengadilan tingkat kedua yang terdapat di setiap provinsi.
Sumber: Google |
Sumber: Google |
· Peradilan militer didasarkan pada salah
satu Undang-Undang yaitu Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
angkatan bersenjata memiliki peradilan tersendiri dan komandan-komandan
mempunyai wewenang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sumber: Google |
· Peradilan Tata Usaha Negeri
(Administrasi) adalah peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan
yang terjadi pada proses pelaksanaan administasi negara.
Sumber: Google |
Sumber Referensi:
2. file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR.../HK_PIDANA_I.pdf
3. repository.unpas.ac.id/26637/4/G%20-%20BAB%20II.pdf
Komentar
Posting Komentar