Langsung ke konten utama

TEORI FUNGSIONAL


TEORI FUNGSIONAL

Related image

Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan.

Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut:
  • Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur.
  • Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “seluruh bentuk sosial dan kebudayaan yang sudah baku memiliki fungsi-fungsi positif.”
  • Postulat indispensability, bahwa “dalam setiap tipe peradaban, setiap kebiasaan, ide, objek material, dan kepercayaan memenuhi beberapa fungsi penting, memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan, dan merupakan bagian yang penting yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan sistem sebagai keseluruhan.”

Teori ini menekankan akan keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Para penganut teori ini melihat masyarakat dan lembaga-lembaga sosial sebagai suatu sistem yang saling bergantung satu sama lain dan bekerja sama menciptakan keseimbangan. Mereka memang tidak menolak keberadaan konflik, akan tetapi mereka percaya bahwa masyarakat itu sendiri akan mengembangkan mekanisme yang dapat mengontrol konflik yang timbul.

Teori ini dalam memandang masyarakat adalah sebagai berikut:
  •  Masyarakat dipandang sebagai suatu jaringan kelompok yang bekerja sama secara terorganisasi yang bekerja dalam suatu cara yang agak teratur menurut seperangkat peraturan dan nilai yang dianut oleh sebagian besar masyarakat tersebut.
  • Masyarakat dipandang sebagi suatu sistem yang stabil dengan kecenderungan ke arah keseimbangan.
  • Setiap kelompok atau lembaga melaksanakan tugas tertentu dan terus-menerus, karena hal itu fungsional.
  • Corak perilaku timbul karena secara fungsional bermanfaat.

Jadi, berdasarkan fungsionalis agar suatu institusi menjalankan fungsi dengan baik, maka masyarakat harus mengetahui dan menaati bagaimana seharusnya berprilaku sehingga sosialisasi ke dalam aturan-aturan yang benar merupakan kuncinya. Hasil akhirnya adalah suatu dunia dimana setiap orang sepakat mengenal bagaimana kehidupan dijalankan. Institusi menjalankan fungsinya selama kebutuhan sistem sosial dipenuhi dan masyarakat sehat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...