PANDANGAN
SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM
A.
Pandangan
Durkheim
Durkheim
merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori
fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya
Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh
seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai
kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT
harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan
mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang
Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik.
Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif,
hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa
tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi
faktor sosial pun juga berpengaruh terhadap tindakan bunuh diri. Durkheim
mengelompokkan jenis-jenis bunuh diri, yaitu egoistic merupakan jenis bunuh
diri yang dikarenakan rendahnya integrasi seseorang di dalam kelompoknya,
altruistic anomic yang dikarenakan integrasi yang terlalu kuat di dalam
kelompok dan anomic yang dikarenakan ketidakjelasannya norma dalam mengatur
cara bertindak dan berpikir individu sebab norma yang baru belum ada.
Lalu,
bagaimana Durkheim melihat hukum berdasarkan perspektif sosiologi? Sosiologi
hukum membedakan hukum ke dalam dua jenis, diantaranya:
1. Hukum
yang bersesuaian mekanis yaitu hukum yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang
bersifat mengekang (represif) seperti hukum pidana.
2. Hukum
yang bersesuaian organis yaitu hukum yang yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang
bersifat memulihkan seperti hukum keluarga dan hukum kontrak & dagang.
Durkheim melihat adanya kecocokan antara
hukum yang bersesuaian mekanis dengan hukum yang bersesuain organis. Menurutnya,
hukum yang bersesuaian mekanis bertujuan untuk melindungi persamaan-persamaan
sosial yang hakiki. Sedangkan hukum yang bersesuaian organis bertujuan untuk
melindungi diferensiasi masyarakat dalam fungsi-fungsi yang khusus,
kelompok-kelompok yang kecil, dalam kegiatan-kegiatan pribadi yang
diindividualisasikan. Hukum ini disebut juga oleh Durkheim adalah hukum
restitutif. Di dalam hukum restitutif Durkheim membedakan hukum kontrak dari
hukum yang berada di luar kontrak (hukum rumah tangga, hukum serikat buruh,
dll). Menurutnya, di dalam hukum kontrak tidak semuanya bersifat kontrak dan
sering kerja sama yang dilakukan bersifat sukarela. Hukum sebagaimana halnya
agama, moral, estetika, pendeknyab segala fenomena-fenomena sosial yang asasi,
adalah sistem-sistem nilai-nilai, yang timbul dari cita-cita kolektif.
Menurut Durkheim, sosiologi hukum tidak
terlepas dari yang namanya solidaritas. Solidaritas itulah yang nantinya akan
memproduksi hukum karena di dalamnya terdapat nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat. Fakta sosial yang dijelaskan Durkheim salah satunya berupa
solidaritas di masyarakat modern yang didasarkan kepada spesialisasi pekerjaan.
Nilai dan norma di dalamnya mulai pudar dan yang berlaku di dalamnya adalah
hukum legal hasil produksi masyarakat seperti hukum pidana. Pada masyarakat
Indonesia cara mengantisipai dari anomali hukum adalah dengan menggunakan hukum
adat. Hukum adat ini digunakan untuk mempertahankan nilai yang masih dipegang
teguh oleh masyarakat.
Komentar
Posting Komentar