Langsung ke konten utama

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM


PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM



A.    Pandangan Durkheim
Durkheim merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif, hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi faktor sosial pun juga berpengaruh terhadap tindakan bunuh diri. Durkheim mengelompokkan jenis-jenis bunuh diri, yaitu egoistic merupakan jenis bunuh diri yang dikarenakan rendahnya integrasi seseorang di dalam kelompoknya, altruistic anomic yang dikarenakan integrasi yang terlalu kuat di dalam kelompok dan anomic yang dikarenakan ketidakjelasannya norma dalam mengatur cara bertindak dan berpikir individu sebab norma yang baru belum ada.

Lalu, bagaimana Durkheim melihat hukum berdasarkan perspektif sosiologi? Sosiologi hukum membedakan hukum ke dalam dua jenis, diantaranya:
1.      Hukum yang bersesuaian mekanis yaitu hukum yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat mengekang (represif) seperti hukum pidana.
2.      Hukum yang bersesuaian organis yaitu hukum yang yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat memulihkan seperti hukum keluarga dan hukum kontrak & dagang.

Durkheim melihat adanya kecocokan antara hukum yang bersesuaian mekanis dengan hukum yang bersesuain organis. Menurutnya, hukum yang bersesuaian mekanis bertujuan untuk melindungi persamaan-persamaan sosial yang hakiki. Sedangkan hukum yang bersesuaian organis bertujuan untuk melindungi diferensiasi masyarakat dalam fungsi-fungsi yang khusus, kelompok-kelompok yang kecil, dalam kegiatan-kegiatan pribadi yang diindividualisasikan. Hukum ini disebut juga oleh Durkheim adalah hukum restitutif. Di dalam hukum restitutif Durkheim membedakan hukum kontrak dari hukum yang berada di luar kontrak (hukum rumah tangga, hukum serikat buruh, dll). Menurutnya, di dalam hukum kontrak tidak semuanya bersifat kontrak dan sering kerja sama yang dilakukan bersifat sukarela. Hukum sebagaimana halnya agama, moral, estetika, pendeknyab segala fenomena-fenomena sosial yang asasi, adalah sistem-sistem nilai-nilai, yang timbul dari cita-cita kolektif.

Menurut Durkheim, sosiologi hukum tidak terlepas dari yang namanya solidaritas. Solidaritas itulah yang nantinya akan memproduksi hukum karena di dalamnya terdapat nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Fakta sosial yang dijelaskan Durkheim salah satunya berupa solidaritas di masyarakat modern yang didasarkan kepada spesialisasi pekerjaan. Nilai dan norma di dalamnya mulai pudar dan yang berlaku di dalamnya adalah hukum legal hasil produksi masyarakat seperti hukum pidana. Pada masyarakat Indonesia cara mengantisipai dari anomali hukum adalah dengan menggunakan hukum adat. Hukum adat ini digunakan untuk mempertahankan nilai yang masih dipegang teguh oleh masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan