Langsung ke konten utama

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA



Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.

Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah:
  • ·         Menegakkan hukum dan ketertiban
  • ·         Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran
  • ·         Terselenggaranya pertahanan dan keamanan
  • ·         Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial
  • ·         Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri

Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Ermaya Suradinata, 2005: 47).

Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), bahwa geostrategi Indonesia memiliki dua sifat pokok, yaitu:
  • ·    Bersifat daya tangkal, di mana sifat ini berupaya untuk menangkal segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap identitas, integritas, dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia
  • ·    Bersifat developmental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, sehingga tercapai kesejahteraan rakyat


Setiap negara memiliki aspek-aspekm ketahanan nasional. Di Indonesia, aspek ketahanan nasional disebut dengan Astra Gatra atau “Delapan Aspek”. Astra Gatra merupakan aspek yang harus diperhatikan dalam menentukan strategi kebijakan. Astra Gatra dibedakan atas dua aspek, yaitu aspek Tri Gatra yang meliputi tiga aspek alamiah dan aspek Panca Gatra yang meliputi lima aspek sosial/kemasyarakatan. Berikut penjelasannya:
  • ·         Aspek Tri Gatra

1.  Geografi: posisi Indonesia yang berada pada posisi silang dunia menjadikan wilayahnyasangat strategis
2.      Demografi: jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak merupakan kekuatan bagi Indonesia akrena memiliki jumlah tenaga kerja yang besar pula dan siap pakai
3.      Sumber daya alam yang melimpah
  • ·         Aspek Panca Gatra:

1.  Ideologi: ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyikanan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
2.  Politik: ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Ekonomi: ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila.
4.      Sosial dan Budaya: ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila.

5.      Hankam: ketahanan pertahanan dan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan