Langsung ke konten utama

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional.

Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C.

Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang burung garuda. Pancasila merupakan identitas non fisik atau dikatakan pancasila merupakan jati diri bangsa (Kaelan, 2002).

Identitas nasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu identitas primer dan identitas sekunder. Identitas primer adalah identitas etnis yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibangun atas kesepakatan bersama. Identitas primer dimiliki oleh Indonesia karena banyaknya etnis atau suku bangsa sebanyak 700 lebih. Identitas primer ini nantinya akan membentuk satu kesatuan budaya yang akhirnya terciptalah identitas nasional.

Identitas nasional dapat dikaji melalui sumber historis, sosiologis dan politik. Pertama, sumber historis digali dari perjuangan masyarakat Indonesia dalam mencari jati diri ketika melawan penjajah. Proses pencarian jati diri masyarakat Indonesia dibantu oleh pendidikan. Pendidikan inilah yang berperan penting dalam membentuk kebudayaan bangsa. Selain itu, dari pendidikan juga terbentuk berbagai macam organisasi-organsisasi kepemudaan pada saat itu. Kedua, sumber sosiologis dihasilkan dari proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya baik sebelum kemerdakaan dan sesudah kemerdekaan. Institusi juga berperan penting dalam membentuk identitas nasional, salah satunya adalah institusi pendidikan. Institusi ini membentuk identitas nasional melalui kegiatan upacara kenegaraan dan juga pendidikan karakter. Ketiga, sumber politik dapat dilihat dari adanya peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Misalnya, pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu, mengapa diperlukan identitas nasional? Perlu diketahui bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini belum sepenuhnya memahami cara berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti rendahnya semangat gotong-royong, kepatuhan terhadap hukum. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang memudar dan lebih membanggakan dan mengapresiasi prestasi bangsa asing. Permasalahan yang terjadi adalah sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia.


Jawaban dari mengapa diperlukan identitas nasional adalah pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Kedua, penting untuk keberlangsungan hidup negara bangsa karena tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara punya keterbatasan sehingga perlu pertolongan/bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, identitas nasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional bangsa Indonesia. Ketiga, identitas nasional diperlukan untuk kewibawaan negara. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa hormat dan saling pengertian. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan