Langsung ke konten utama

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional.

Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C.

Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang burung garuda. Pancasila merupakan identitas non fisik atau dikatakan pancasila merupakan jati diri bangsa (Kaelan, 2002).

Identitas nasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu identitas primer dan identitas sekunder. Identitas primer adalah identitas etnis yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibangun atas kesepakatan bersama. Identitas primer dimiliki oleh Indonesia karena banyaknya etnis atau suku bangsa sebanyak 700 lebih. Identitas primer ini nantinya akan membentuk satu kesatuan budaya yang akhirnya terciptalah identitas nasional.

Identitas nasional dapat dikaji melalui sumber historis, sosiologis dan politik. Pertama, sumber historis digali dari perjuangan masyarakat Indonesia dalam mencari jati diri ketika melawan penjajah. Proses pencarian jati diri masyarakat Indonesia dibantu oleh pendidikan. Pendidikan inilah yang berperan penting dalam membentuk kebudayaan bangsa. Selain itu, dari pendidikan juga terbentuk berbagai macam organisasi-organsisasi kepemudaan pada saat itu. Kedua, sumber sosiologis dihasilkan dari proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya baik sebelum kemerdakaan dan sesudah kemerdekaan. Institusi juga berperan penting dalam membentuk identitas nasional, salah satunya adalah institusi pendidikan. Institusi ini membentuk identitas nasional melalui kegiatan upacara kenegaraan dan juga pendidikan karakter. Ketiga, sumber politik dapat dilihat dari adanya peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Misalnya, pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu, mengapa diperlukan identitas nasional? Perlu diketahui bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini belum sepenuhnya memahami cara berperilaku dan bersikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti rendahnya semangat gotong-royong, kepatuhan terhadap hukum. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang memudar dan lebih membanggakan dan mengapresiasi prestasi bangsa asing. Permasalahan yang terjadi adalah sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia.


Jawaban dari mengapa diperlukan identitas nasional adalah pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Kedua, penting untuk keberlangsungan hidup negara bangsa karena tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara punya keterbatasan sehingga perlu pertolongan/bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, identitas nasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional bangsa Indonesia. Ketiga, identitas nasional diperlukan untuk kewibawaan negara. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa hormat dan saling pengertian. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...