Langsung ke konten utama

DEMOKRASI

DEMOKRASI DI INDONESIA


Apa itu demokrasi? Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan di mana masyarakatnya turut berpatisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih secara langsung. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya pemerintahan yang dijalankan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan rakyat dan rakyat juga turuh ikut serta terhadap suatu pemerintahan.

Setidaknya Sanusi (2006) memaparkan ada sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, diantaranya Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.

Salah satu negara yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi adalah Indonesia. Menurut Miriam Budiarjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai pancasila dan konstitusional UUD 1945. Apa pentingnya demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai pancasila? Demokrasi di Indonesia selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang ideal bagi setiap warga negara. Setidaknya terdapat tiga argumen yang memperkuat hal tersebut, pertama, partisipasi dalam membuat keputusan. Masyarakat ikut serta dalam membuat keputusan pemerintah. Aspirasi rakyat harus didengar oleh pemerintah dan direalisasikan dalam bentuk program kerja. Misalnya, larangan merokok di tempat umum. Kedua, persamaan kedudukan di depan hukum. Artinya, hukum harus ditegakkan secara adil dan semua lapisan masyarakat sama di depan hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, distribusi pendapatan yang adil. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib menyediakan dan menyalurkan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpenghasilan rendah.

Sayangnya, keadaan demokrasi di Indonesia tidak berjalan mulus. Banyak kasus mencoreng sistem pemerintahan yang demokrasi, seperti kasus hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus korupsi yang belum terungkap, lama kurungan penjara yang masih menjadi kontroversi, dan masih banyak kasus-kasus hukum lainnya. Lembaga pemerintahan dan partai politik memiliki kinerja yang buruk, munculnya penguasa di dalam demokrasi. Banyak dari penguasa yang mengiming-imingi masyarakat bahwa tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya.


Dapat dikatakan, sebenarnya sistem demokrasi di Indonesia juga tidak sepenuhnya demokrasi. Demokrasi juga membatasi kebebasan dengan adanya aturan-aturan. Namun, dari beberapa sistem pemerintahan yang ada sistem demokrasilah dianggap yang terbaik dan cocok di Indonesia. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan