HAK
ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
HAM merupakan
suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan
penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM
dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi
pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak
(Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa
hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan definisi
dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok
HAM, diantaranya:
·
Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak
perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
·
Berisfat universal, artinya HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau usul-usul sosial dan bangsa.
· Bersifat partikular, di mana setiap
warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.
·
Tidak dapat diingkari dan dilanggar atau
bersifat supralegal.
·
Tidak dapat dibagi.
·
Saling tergantung.
·
Transedental, di mana hak itu merupakan
sesuatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat untuk disepelekan.
Khusus
membahas tentang UU No. 39 Tahun 1999, terdapat macam-macam HAM yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan ini, antara lain:
- Hak berkeluarga dan menlajutkan keturunan, yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak untuk hidup, yang meliputi: (1) hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, (2) hak untuk hidup tentram, aman, dan damai, dan (3) lingkungan hidup yang layak
- Hak mengembangkan diri yang meliputi: (1) hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, (2) hak pengembangan pribadi, (3) hak atas manfaat IPTEK, dan (4) hak atas komunikasi dan informasi
- Hak memperoleh keadilan, meliputi: (1) hak perlindungan hukum, (2) hak atas keadilan dalam proses hukum, dan (3) hak atas hukuman yang adil
- Hak atas rasa aman, meliputi: (1) hak untuk mencari suaka, dan (2) hak perlindungan diri pribadi
- Hak turut serta dalam pemerintahan, meliputi: (1) hak pilih dalam, dan (2) hak untuk berpendapat
Rule
of Law terkait erat dengan keadilan, sehingga Rule of Law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of Law merupakan suatu
legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui
pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak,
tidak personal, dan otonom.
Rule
of Law oleh sebagian besar pakar disamakan dengan konsep negara hukum atau
rechsstaat. Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata rechtsstaat
atau rule of law. Di Indonesia, istilah rechtsstaat dan rule of law biasa
diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007). Negara hukum
adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas
hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi
(supreme)
Menurut
Dicey (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 97), terdapat tiga unsur
fundamental dalam rule of law, yaitu:
- Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum
- Kedudukan yang sama di hadapan hukum
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan
Secara
yuridis, Indonesia dikatakan negara hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan
bahwa:
- · Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan negara melindungi HAM
Komentar
Posting Komentar