Langsung ke konten utama

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW



HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya:
·         Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
·         Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul-usul sosial dan bangsa.
·    Bersifat partikular, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.
·         Tidak dapat diingkari dan dilanggar atau bersifat supralegal.
·         Tidak dapat dibagi.
·         Saling tergantung.
·         Transedental, di mana hak itu merupakan sesuatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat untuk disepelekan.

Khusus membahas tentang UU No. 39 Tahun 1999, terdapat macam-macam HAM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ini, antara lain:
  • Hak berkeluarga dan menlajutkan keturunan, yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  • Hak untuk hidup, yang meliputi: (1) hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, (2) hak untuk hidup tentram, aman, dan damai, dan (3) lingkungan hidup yang layak 
  • Hak mengembangkan diri yang meliputi: (1) hak untuk pemenuhan  kebutuhan dasar, (2) hak pengembangan pribadi, (3) hak atas manfaat IPTEK, dan (4) hak atas komunikasi dan informasi
  • Hak memperoleh keadilan, meliputi: (1) hak perlindungan hukum, (2) hak atas keadilan dalam proses hukum, dan (3) hak atas hukuman yang adil
  •  Hak atas rasa aman, meliputi: (1) hak untuk mencari suaka, dan (2) hak perlindungan diri pribadi
  • Hak turut serta dalam pemerintahan, meliputi: (1) hak pilih dalam, dan (2) hak untuk berpendapat

Rule of Law terkait erat dengan keadilan, sehingga Rule of Law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

Rule of Law oleh sebagian besar pakar disamakan dengan konsep negara hukum atau rechsstaat. Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata rechtsstaat atau rule of law. Di Indonesia, istilah rechtsstaat dan rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007). Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
Menurut Dicey (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 97), terdapat tiga unsur fundamental dalam rule of law, yaitu:
  • Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum
  • Kedudukan yang sama di hadapan hukum
  • Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan

Secara yuridis, Indonesia dikatakan negara hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan bahwa:
  • ·         Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
  •    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan negara melindungi HAM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

TEORI STRUKTUR

TEORI STRUKTUR Struktur sosial merupakan keseleruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Menurut teori ini, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri atas banyak lembaga. Masing-masing lembaga memiliki fungsinya masing-masing. Struktur dan fungsi dengan komplesitas yang berbeda-beda ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat modern ataupun masyarakat tradisional. Menurut Robert K. Merton, struktur yang ada dalam sistem sosial merupakan realitas sosial yang dianggap otonom, dan merupakan organisasi keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Dalam suatu sistem terdapat pola-pola perilaku yang ...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...