Langsung ke konten utama

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW



HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya:
·         Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
·         Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul-usul sosial dan bangsa.
·    Bersifat partikular, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.
·         Tidak dapat diingkari dan dilanggar atau bersifat supralegal.
·         Tidak dapat dibagi.
·         Saling tergantung.
·         Transedental, di mana hak itu merupakan sesuatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat untuk disepelekan.

Khusus membahas tentang UU No. 39 Tahun 1999, terdapat macam-macam HAM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ini, antara lain:
  • Hak berkeluarga dan menlajutkan keturunan, yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  • Hak untuk hidup, yang meliputi: (1) hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, (2) hak untuk hidup tentram, aman, dan damai, dan (3) lingkungan hidup yang layak 
  • Hak mengembangkan diri yang meliputi: (1) hak untuk pemenuhan  kebutuhan dasar, (2) hak pengembangan pribadi, (3) hak atas manfaat IPTEK, dan (4) hak atas komunikasi dan informasi
  • Hak memperoleh keadilan, meliputi: (1) hak perlindungan hukum, (2) hak atas keadilan dalam proses hukum, dan (3) hak atas hukuman yang adil
  •  Hak atas rasa aman, meliputi: (1) hak untuk mencari suaka, dan (2) hak perlindungan diri pribadi
  • Hak turut serta dalam pemerintahan, meliputi: (1) hak pilih dalam, dan (2) hak untuk berpendapat

Rule of Law terkait erat dengan keadilan, sehingga Rule of Law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

Rule of Law oleh sebagian besar pakar disamakan dengan konsep negara hukum atau rechsstaat. Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata rechtsstaat atau rule of law. Di Indonesia, istilah rechtsstaat dan rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007). Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
Menurut Dicey (dalam Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 97), terdapat tiga unsur fundamental dalam rule of law, yaitu:
  • Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum
  • Kedudukan yang sama di hadapan hukum
  • Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan

Secara yuridis, Indonesia dikatakan negara hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan bahwa:
  • ·         Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
  •    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan negara melindungi HAM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan