Langsung ke konten utama

KESIMPULAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kesimpulan Pendidikan Kewarganegaraan

Setelah saya menyelesaikan salah satu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, saya menyadari bahwa kewarganegaraan amatlah penting bagi suatu individu. Ada tujuh hal yang saya dapat dari pendidikan kewarganegaraan ini, yaitu kewarganegaraan, identitas nasional, integrasi nasional, demokrasi, geopolitik, hak dan kewajiban warga negara, geostrategi Indonesia dan HAM & rule of law. Individu dapat dikatakan sebagai warga negara  apabila ia memiliki kewarganegaraan negara yang ia jadikan sebagai tempat menetap. Setelah memiliki status kewarganegaraannya, maka ia harus mencintai statusnya sebagai warga negara. Tak lupa juga ia harus bangga terhadap prestasi-prestasi yang dimikiki negara tersebut baik tingkat nasional maupun internasional. Urgensinya adalah jika bukan warga negaranya sendiri yang mencintai dan bangga terhadap negaranya sendiri, lalu siapa lagi yang harus menjaga dan melestarikan budaya-budaya yang sudah ada dan telah berkembang di masyarakat.

Lalu, setelah kita menyadari pentingnya status kewarganegaraan, tugas selanjutnya adalah bagaimana cara kita untuk menjaga kesatuan negara atau integrasi nasional. Integrasi nasioal di Indonesia diraih dengan penuh perjuangan yaitu dengan melawan penjajah ketika masa kolonial berlangsung. Semangat persatuan untuk melawan dan mengusir penjajah membentuk satu kesatuan dan tujuan yang sama yaitu merdeka.

Identitas amatlah penting bagi kehidupan bernegara. Orang yang tidak memiliki identitas berarti ia tidak memiliki kejelasan dan tanda tentang dirinya. Apa pentingnya ini? identitas dibutuhkan karena mengingat banyak masyarakat Indonesia tidak sepenuhnya sadar dan paham bagaimana seharusnya cara bertingkah laku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Selain itu, identitas juga dibutuhkan sebagai pengenal terhadap orang lain. Dalam lingkup negara identitas dibutuhkan sebagai pengenal kepada negara-negara lain dan juga untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasional.

Kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia dapat dikatakan tidak dalam keadaan baik-baik saja. Banyak kasus yang mencoreng sistem pemerintahan yang demorkasi ini, seperti kasus hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, hukum sudah mengatur bahwa siapapun kedudukannya akan sama, tidak memandang dalam segi apapun.

Lalu, bagaimana dengan hak dan kewajiban warga negara? Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta hak dan kewajiban negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup bidang: politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan