Kesimpulan Pendidikan
Kewarganegaraan
Setelah
saya menyelesaikan salah satu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, saya menyadari
bahwa kewarganegaraan amatlah penting bagi suatu individu. Ada tujuh hal yang
saya dapat dari pendidikan kewarganegaraan ini, yaitu kewarganegaraan, identitas
nasional, integrasi nasional, demokrasi, geopolitik, hak dan kewajiban warga
negara, geostrategi Indonesia dan HAM & rule of law. Individu dapat
dikatakan sebagai warga negara apabila
ia memiliki kewarganegaraan negara yang ia jadikan sebagai tempat menetap. Setelah
memiliki status kewarganegaraannya, maka ia harus mencintai statusnya sebagai
warga negara. Tak lupa juga ia harus bangga terhadap prestasi-prestasi yang
dimikiki negara tersebut baik tingkat nasional maupun internasional. Urgensinya
adalah jika bukan warga negaranya sendiri yang mencintai dan bangga terhadap
negaranya sendiri, lalu siapa lagi yang harus menjaga dan melestarikan
budaya-budaya yang sudah ada dan telah berkembang di masyarakat.
Lalu,
setelah kita menyadari pentingnya status kewarganegaraan, tugas selanjutnya
adalah bagaimana cara kita untuk menjaga kesatuan negara atau integrasi
nasional. Integrasi nasioal di Indonesia diraih dengan penuh perjuangan yaitu
dengan melawan penjajah ketika masa kolonial berlangsung. Semangat persatuan
untuk melawan dan mengusir penjajah membentuk satu kesatuan dan tujuan yang
sama yaitu merdeka.
Identitas
amatlah penting bagi kehidupan bernegara. Orang yang tidak memiliki identitas
berarti ia tidak memiliki kejelasan dan tanda tentang dirinya. Apa pentingnya
ini? identitas dibutuhkan karena mengingat banyak masyarakat Indonesia tidak
sepenuhnya sadar dan paham bagaimana seharusnya cara bertingkah laku yang
sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Selain itu, identitas juga dibutuhkan
sebagai pengenal terhadap orang lain. Dalam lingkup negara identitas dibutuhkan
sebagai pengenal kepada negara-negara lain dan juga untuk memenuhi kebutuhan
dan kepentingan nasional.
Kehidupan
demokrasi yang ada di Indonesia dapat dikatakan tidak dalam keadaan baik-baik
saja. Banyak kasus yang mencoreng sistem pemerintahan yang demorkasi ini,
seperti kasus hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal,
hukum sudah mengatur bahwa siapapun kedudukannya akan sama, tidak memandang
dalam segi apapun.
Lalu,
bagaimana dengan hak dan kewajiban warga negara? Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia
serta hak dan kewajiban negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mencakup bidang: politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan dan pertahanan. Negara dan warga negara sama-sama memiliki
hak dan kewajiban masing-masing.
Komentar
Posting Komentar