Langsung ke konten utama

GEOPOLITIK INDONESIA

GEOPOLITIK INDONESIA
Geopolitik

Apa itu geopolitik? Secara etimologi, geopolitik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” artinya bumi yang menjadi tempat hidup. Sementara itu, politik berasal dari kata “politeia”. Politeia berasal dari kata “polis” yang artinya negara/kota dan “teia” yang artinya kebijakan. Jadi, politeia adalah kebijakan penyelenggaraan negara. Maka, geopolitik adalah suatu sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:122).

Geopolitik memiliki unsur-unsur yang tidak dapat lepas dari kondisi yang dimiliki oleh suatu negara, yaitu:
  • Ruang/wilayah merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.
  •  Politik kekuatan, yang mencakup politik, ekonomi, dan militer.
  •  Pertahanan dan keamanan

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap dan tindakan bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.

Wawasan nusantara memiliki tiga unsur, yaitu
  • Contour (wadah/wilayah): segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  yang meliputi tiga komponen, yaitu wujud wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi.
  • Content (isi): meliputi cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
  •  Conduct (tata laku), yang melingkupi dua segi, yaitu batiniah dan lahiriah.

Jika dilihat berdasarkan luas wilayah, Indonesia memiliki wilayah yang luas dibandingkan dengan negara-negara lain. Perkembangan wilayah Indonesia memiliki sejarah dan dasar hukumnya, yaitu:
  • Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah pada masing-masing pantai dari seluruh pulau di Indonesia, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah.
  • Deklarasi Djuanda Tanggal 13 Desember 1957, yang menyatakan:

1. Penentuan batas laut teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
2.  Semua perairan di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan laut teritorial Indonesia (laut pedalaman Indonesia)
3. Nusantara resmi digunakan dengan istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Juanda.


Sumber gambar: Google

  • ·         UU No: 4/Prp/Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia, yang menyatakan:

1.      Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2.      Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut
3.      Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar
  • PP No. 8 Tahun 1962 Tentang Lalu Lintas Damai di Perairan Pedalaman Indonesia (Internal Water), yang menyatakan:

1.      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
2.      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
3.      Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia
  • Deklarasi Landas Kontinen tanggal 17 Februari 1969.
  •  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanggal 21 Marey 1980, bahwa batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan dikeluarkannya  ZEE:

1.      Persediaan ikan yang semakin terbatas
2.      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3.      ZEE memiliki kekuatan hukum internasional
  • The United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.


Sumber gambar: Google


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...