GEOPOLITIK INDONESIA
Geopolitik
Apa
itu geopolitik? Secara etimologi, geopolitik berasal dari bahasa Yunani, yaitu
“geos” artinya bumi yang menjadi tempat hidup. Sementara itu, politik berasal
dari kata “politeia”. Politeia berasal dari kata “polis” yang artinya
negara/kota dan “teia” yang artinya kebijakan. Jadi, politeia adalah kebijakan penyelenggaraan
negara. Maka, geopolitik adalah suatu sistem politik atau peraturan-peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi
nasional suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara (Kaelan dan
Achmad Zubaidi, 2007:122).
Geopolitik
memiliki unsur-unsur yang tidak dapat lepas dari kondisi yang dimiliki oleh
suatu negara, yaitu:
- Ruang/wilayah merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.
- Politik kekuatan, yang mencakup politik, ekonomi, dan militer.
- Pertahanan dan keamanan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, sikap dan tindakan bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam berdasarkan pancasila
dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian
dunia.
Wawasan
nusantara memiliki tiga unsur, yaitu
- Contour (wadah/wilayah): segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang meliputi tiga komponen, yaitu wujud wilayah, tata inti organisasi, dan tata kelengkapan organisasi.
- Content (isi): meliputi cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Conduct (tata laku), yang melingkupi dua segi, yaitu batiniah dan lahiriah.
Jika
dilihat berdasarkan luas wilayah, Indonesia memiliki wilayah yang luas
dibandingkan dengan negara-negara lain. Perkembangan wilayah Indonesia memiliki
sejarah dan dasar hukumnya, yaitu:
- Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah pada masing-masing pantai dari seluruh pulau di Indonesia, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah.
- Deklarasi Djuanda Tanggal 13 Desember 1957, yang menyatakan:
1. Penentuan
batas laut teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
2. Semua
perairan di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan laut teritorial Indonesia
(laut pedalaman Indonesia)
3. Nusantara
resmi digunakan dengan istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi
Juanda.
Sumber gambar:
Google
- · UU No: 4/Prp/Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia, yang menyatakan:
1. Perairan
Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut
wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan
pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis
dasar
- PP No. 8 Tahun 1962 Tentang Lalu Lintas Damai di Perairan Pedalaman Indonesia (Internal Water), yang menyatakan:
1. Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia
2. Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
3. Semua
pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia
- Deklarasi Landas Kontinen tanggal 17 Februari 1969.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanggal 21 Marey 1980, bahwa batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan dikeluarkannya ZEE:
1. Persediaan
ikan yang semakin terbatas
2. Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia
3. ZEE
memiliki kekuatan hukum internasional
- The United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.
Sumber
gambar: Google
Komentar
Posting Komentar