HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebelum
mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, alangkah
baiknya kita mengetahui dahulu apa definisi warga negara. Warga negara berasal
dari terjemahan citizens yang artinya;
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sedangkan
kata warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Pengertian lain juga menjelaskan bahwa warga negara merupakan
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 117). Dalam UU No. 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menyatakan dalam pasal 1
ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Negara
dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak merupakan
sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Sementara
kewajiban merupakan sesuatu yang harus/mutlak dilakukan. Jika dikaitkan dengan
hak dan kewajiban warga negara, maka konsep hak warga negara adalah sesuatu
yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara.
Artinya, hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara
merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagai
akibat dari hubungannya dengan negara. Artinya, kewajiban ini mutlak dipenuhi
oleh warga negara.
Dalam
UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta hak dan kewajiban negara
Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup bidang:
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut
beberapa penjabarannya:
- Hak Warga Negara Indonesia
· Pekerjaan dan penghidupan yang layak
(Pasal 27 ayat 2)
· Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
· Memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
· Mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
· Bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain (Pasal 28G ayat 2)
· Hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 2)
- 2 Kewajiban Warga Negara Indonesia
· Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31
ayat 2)
· Ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
· Menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
· Menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat
1)
· Untuk pertahanan dan keamanan negara
melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30 ayat 2)
Setelah
kita mengetahui hak dan kewajiban warga negara, maka kedudukan warga negara di
dalam suatu negara sangat penting statusnya. Perbedaan status/kedudukan sebagai
warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik
yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam. Berikut penjabaran
mengenai kedudukan warga negara dalam negara:
- · Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan hukum dengna negara. Hubungan ini berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
- · Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
- · Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
- · Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.
I.
Penentuan berdasarkan sisi kelahiran
dikenal dua asas yaitu:
·
Ius Soli, dimana kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran atau daerah tempat seseorang
dilahirkan yang menentukan kewarganegaraannya.
·
Ius Sanguinis, dimana kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah atau
kewarganegaraan dari oragn tua yang menentukan kewarganegaraan anaknya.
II.
Penentuan berdasarkan aspek perkawinan
yang mencakup dua hal, yaitu:
· Asas Kesatuan Hukum, didasarkan pada
paradigma suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.
· Asas Persamaan Derajat, dimana suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing
pihak.
Di
Indonesia, terdapat beberapa asas yang digunakan untuk menentukan
kewarganegaraan masing-masing warga negaranya berdasarkan Undang-Undang No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
- · Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
- · Asas Ius Soli, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
- · Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Indonesia.
- · Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asa yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Komentar
Posting Komentar