Langsung ke konten utama

HAK DAN KEWAJIBANB WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu apa definisi warga negara. Warga negara berasal dari terjemahan citizens yang artinya; warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sedangkan kata warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Pengertian lain juga menjelaskan bahwa warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 117). Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak merupakan sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Sementara kewajiban merupakan sesuatu yang harus/mutlak dilakukan. Jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, maka konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Artinya, hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara.  Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagai akibat dari hubungannya dengan negara. Artinya, kewajiban ini mutlak dipenuhi oleh warga negara.

Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta hak dan kewajiban negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup bidang: politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut beberapa penjabarannya:
  1. Hak Warga Negara Indonesia

·       Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
·       Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
·       Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
·       Mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
·      Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2)
·     Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 2)

  1. Kewajiban Warga Negara Indonesia

·        Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2)
·        Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
·      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
·   Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat 1)
·   Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30 ayat 2)

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban warga negara, maka kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam. Berikut penjabaran mengenai kedudukan warga negara dalam negara:
  • ·    Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan hukum dengna negara. Hubungan ini berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
  • ·  Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
  • ·         Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
  • ·         Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
       I.            Penentuan berdasarkan sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu:
·         Ius Soli, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran atau daerah tempat seseorang dilahirkan yang menentukan kewarganegaraannya.
·         Ius Sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah atau kewarganegaraan dari oragn tua yang menentukan kewarganegaraan anaknya.

    II.            Penentuan berdasarkan aspek perkawinan yang mencakup dua hal, yaitu:
·       Asas Kesatuan Hukum, didasarkan pada paradigma suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.
·   Asas Persamaan Derajat, dimana suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Di Indonesia, terdapat beberapa asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan masing-masing warga negaranya berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
  • ·   Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
  • ·   Asas Ius Soli, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  • ·         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Indonesia.
  • ·       Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asa yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

TEORI STRUKTUR

TEORI STRUKTUR Struktur sosial merupakan keseleruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Menurut teori ini, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri atas banyak lembaga. Masing-masing lembaga memiliki fungsinya masing-masing. Struktur dan fungsi dengan komplesitas yang berbeda-beda ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat modern ataupun masyarakat tradisional. Menurut Robert K. Merton, struktur yang ada dalam sistem sosial merupakan realitas sosial yang dianggap otonom, dan merupakan organisasi keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Dalam suatu sistem terdapat pola-pola perilaku yang ...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...