Langsung ke konten utama

HAK DAN KEWAJIBANB WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu apa definisi warga negara. Warga negara berasal dari terjemahan citizens yang artinya; warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sedangkan kata warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Pengertian lain juga menjelaskan bahwa warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 117). Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak merupakan sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Sementara kewajiban merupakan sesuatu yang harus/mutlak dilakukan. Jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, maka konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Artinya, hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara.  Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagai akibat dari hubungannya dengan negara. Artinya, kewajiban ini mutlak dipenuhi oleh warga negara.

Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta hak dan kewajiban negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup bidang: politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut beberapa penjabarannya:
  1. Hak Warga Negara Indonesia

·       Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
·       Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
·       Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
·       Mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
·      Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2)
·     Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 2)

  1. Kewajiban Warga Negara Indonesia

·        Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2)
·        Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
·      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
·   Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat 1)
·   Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30 ayat 2)

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban warga negara, maka kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam. Berikut penjabaran mengenai kedudukan warga negara dalam negara:
  • ·    Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan hukum dengna negara. Hubungan ini berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
  • ·  Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
  • ·         Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
  • ·         Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
       I.            Penentuan berdasarkan sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu:
·         Ius Soli, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran atau daerah tempat seseorang dilahirkan yang menentukan kewarganegaraannya.
·         Ius Sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah atau kewarganegaraan dari oragn tua yang menentukan kewarganegaraan anaknya.

    II.            Penentuan berdasarkan aspek perkawinan yang mencakup dua hal, yaitu:
·       Asas Kesatuan Hukum, didasarkan pada paradigma suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.
·   Asas Persamaan Derajat, dimana suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Di Indonesia, terdapat beberapa asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan masing-masing warga negaranya berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
  • ·   Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
  • ·   Asas Ius Soli, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  • ·         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Indonesia.
  • ·       Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asa yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan