Langsung ke konten utama

TEORI STRUKTUR


TEORI STRUKTUR
Image result for struktur

Struktur sosial merupakan keseleruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Menurut teori ini, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri atas banyak lembaga. Masing-masing lembaga memiliki fungsinya masing-masing. Struktur dan fungsi dengan komplesitas yang berbeda-beda ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat modern ataupun masyarakat tradisional.

Menurut Robert K. Merton, struktur yang ada dalam sistem sosial merupakan realitas sosial yang dianggap otonom, dan merupakan organisasi keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Dalam suatu sistem terdapat pola-pola perilaku yang relatif abadi. Struktur sosial dianalogikan dengan organisasi birokrasi modern, di dalamnya terdapat pola kegiatan, hierarki, hubungan formal, dan tujuan organisasi.

Struktur dalam pandangan Parsons bersifat fungsional. Parsons menjelaskannya di dalam teori AGIL (adaptation, goal attainment, integration, laten pattern maintenance). Adaptasi, artinya keharusan bagi sistem-sistem sosial untuk menghadapi lingkungan dengan baik. Goal attainment, artinya persyaratan fungsional yang muncul dari pandangan bahwa tindakan itu diarahkan pada tujuan-tujuannya. Integrasi, artinya persyaratan yang berhubungan dengan interelasi antarpara anggota dalam sistem sosial. Latten Pattern Maintenance, artinya konsep latensi yang menunjukkan berhentinya interaksi.

Ciri-ciri struktur sosial adalah sebagai berikut:
1.      Muncul pada kelompok masyarakat
·         Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran.
2.      Berkaitan erat dengan kebudayaan
·         Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri.
3.      Dapat berubah dan berkembang
·         Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.




SUMBER REFERENSI
Wirawan, I.B.. 2012. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial) Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksana...

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

REVIEW PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah. 2.       Apa saja perubahannya? ·          Nilai-nilai/kaidah sosial ·          Pola-pola peri perilaku ·          Organisasi/lembaga permasyarakatan ·          Lapisan-lapisan masyarakat ·          Kekuasaan dan wewenang 3.       Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ? ·          Kemung...