HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL
Hukum
sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak
hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat
digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah
masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang
seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang
dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum
yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk
merekayasa masyarakat.
Dalam
membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin
dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung
di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam
mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat
membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang
lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.
Menurut
Roscoe Pound, batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai
berikut:
- Hukum pada umumnya mengatur kepentingan-kepentingan warga masyarakat, yang bersifat lahiriyah.
- Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batas-batasnya.
Faktor-faktor
tersebut di atas perlu diperhatikan apabila hukum hendak dipakai sebagai alat
untuk mengubah masyarakat. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah pelopor
perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya.
Namun,
ada beberapa kelamahan dari adanya hukum sebagai alat rekayasa sosial,
diantaranya:
- Hukum menjadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para pernguasa dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat.
- Kritiknya teori ini cenderung digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menjadi otoriter.
Perbedaan antara Anglo Saxon dengan
Eropa Kontinental:
Anglo Saxon
- Hanya mengenal satu jenis peradilan dalam segala jenis perkara
- Perkembangan hukumnya disebabkan melalui praktek prosedur hukum
- Hukum ditaati oleh masyarakat dan merupakan kenyataan yang berlaku
- Terdapat lembaga yang berfungsi untuk mengoreksi yaitu lembaga equaty
- Keputusan hakim merupakan keputusan yang mutlak
- Struktur hukumnya sangat konkrit dan berlandaskan pada kaidah yang berlaku
Eropa kontinental
- Mengenal sistem peradilan administrasi
- Perkembangan hukumnya dikerjakan melalui pengkajian yang dilakukan di perguruan tinggi
- Tidak dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi hukum
- Keputusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai kaidah dalam mengambil keputusan
- Struktur hukumnya terbuka untuk perubahan
SUMBER REFERENSI:
https://media.neliti.com/media/publications/149522-ID-none.pdf
https://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/
Komentar
Posting Komentar