Langsung ke konten utama

HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL


HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL

Image result for hukum rekayasa sosial

Hukum sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat.

Dalam membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.

Menurut Roscoe Pound, batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:
  • Hukum pada umumnya mengatur kepentingan-kepentingan warga masyarakat, yang bersifat lahiriyah.
  • Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batas-batasnya.

Faktor-faktor tersebut di atas perlu diperhatikan apabila hukum hendak dipakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya.

Namun, ada beberapa kelamahan dari adanya hukum sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya:
  • Hukum menjadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para pernguasa dalam melaksanakan pekerjaannya.
  • Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat.
  • Kritiknya teori ini cenderung digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menjadi otoriter.


Perbedaan antara Anglo Saxon dengan Eropa Kontinental:
Anglo Saxon
  •      Hanya mengenal satu jenis peradilan dalam segala jenis perkara
  •      Perkembangan hukumnya disebabkan melalui praktek prosedur hukum
  •      Hukum ditaati oleh masyarakat dan merupakan kenyataan yang berlaku
  •      Terdapat lembaga yang berfungsi untuk mengoreksi yaitu lembaga equaty
  •       Keputusan hakim merupakan keputusan yang mutlak
  •       Struktur hukumnya sangat konkrit dan berlandaskan pada kaidah yang berlaku

Eropa kontinental
  •      Mengenal sistem peradilan administrasi
  •      Perkembangan hukumnya dikerjakan melalui pengkajian yang dilakukan di perguruan tinggi
  •      Tidak dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi hukum
  •      Keputusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai kaidah dalam mengambil keputusan
  •      Struktur hukumnya terbuka untuk perubahan

SUMBER REFERENSI:

https://media.neliti.com/media/publications/149522-ID-none.pdf
https://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM A.     Pandangan Durkheim Durkheim merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif, hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi faktor sosial pun juga berpengaruh ter...