Langsung ke konten utama

HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL


HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL

Image result for hukum rekayasa sosial

Hukum sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat.

Dalam membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.

Menurut Roscoe Pound, batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:
  • Hukum pada umumnya mengatur kepentingan-kepentingan warga masyarakat, yang bersifat lahiriyah.
  • Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batas-batasnya.

Faktor-faktor tersebut di atas perlu diperhatikan apabila hukum hendak dipakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya.

Namun, ada beberapa kelamahan dari adanya hukum sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya:
  • Hukum menjadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para pernguasa dalam melaksanakan pekerjaannya.
  • Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat.
  • Kritiknya teori ini cenderung digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menjadi otoriter.


Perbedaan antara Anglo Saxon dengan Eropa Kontinental:
Anglo Saxon
  •      Hanya mengenal satu jenis peradilan dalam segala jenis perkara
  •      Perkembangan hukumnya disebabkan melalui praktek prosedur hukum
  •      Hukum ditaati oleh masyarakat dan merupakan kenyataan yang berlaku
  •      Terdapat lembaga yang berfungsi untuk mengoreksi yaitu lembaga equaty
  •       Keputusan hakim merupakan keputusan yang mutlak
  •       Struktur hukumnya sangat konkrit dan berlandaskan pada kaidah yang berlaku

Eropa kontinental
  •      Mengenal sistem peradilan administrasi
  •      Perkembangan hukumnya dikerjakan melalui pengkajian yang dilakukan di perguruan tinggi
  •      Tidak dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi hukum
  •      Keputusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai kaidah dalam mengambil keputusan
  •      Struktur hukumnya terbuka untuk perubahan

SUMBER REFERENSI:

https://media.neliti.com/media/publications/149522-ID-none.pdf
https://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...