Langsung ke konten utama

HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL


HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL

Image result for hukum rekayasa sosial

Hukum sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat.

Dalam membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang lainnya dipergunakan sebagai alat untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial.

Menurut Roscoe Pound, batas-batas kemampuan hukum terletak pada hal-hal sebagai berikut:
  • Hukum pada umumnya mengatur kepentingan-kepentingan warga masyarakat, yang bersifat lahiriyah.
  • Dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum ada batas-batasnya.

Faktor-faktor tersebut di atas perlu diperhatikan apabila hukum hendak dipakai sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah pelopor perubahan yang ingin mengubah masyarakat dengan memakai hukum sebagai alatnya.

Namun, ada beberapa kelamahan dari adanya hukum sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya:
  • Hukum menjadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para pernguasa dalam melaksanakan pekerjaannya.
  • Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat.
  • Kritiknya teori ini cenderung digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menjadi otoriter.


Perbedaan antara Anglo Saxon dengan Eropa Kontinental:
Anglo Saxon
  •      Hanya mengenal satu jenis peradilan dalam segala jenis perkara
  •      Perkembangan hukumnya disebabkan melalui praktek prosedur hukum
  •      Hukum ditaati oleh masyarakat dan merupakan kenyataan yang berlaku
  •      Terdapat lembaga yang berfungsi untuk mengoreksi yaitu lembaga equaty
  •       Keputusan hakim merupakan keputusan yang mutlak
  •       Struktur hukumnya sangat konkrit dan berlandaskan pada kaidah yang berlaku

Eropa kontinental
  •      Mengenal sistem peradilan administrasi
  •      Perkembangan hukumnya dikerjakan melalui pengkajian yang dilakukan di perguruan tinggi
  •      Tidak dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi hukum
  •      Keputusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai kaidah dalam mengambil keputusan
  •      Struktur hukumnya terbuka untuk perubahan

SUMBER REFERENSI:

https://media.neliti.com/media/publications/149522-ID-none.pdf
https://uai.ac.id/2011/04/13/hukum-sebagai-rekayasa-sosial-kesalahan-pemahaman-atas-pemikiran-roscoe-pound/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksana...

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

REVIEW PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah. 2.       Apa saja perubahannya? ·          Nilai-nilai/kaidah sosial ·          Pola-pola peri perilaku ·          Organisasi/lembaga permasyarakatan ·          Lapisan-lapisan masyarakat ·          Kekuasaan dan wewenang 3.       Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ? ·          Kemung...