ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN
YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
Jika
kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh
seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada
dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum)
dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan
juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli
pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para
ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:
- Mazhab Formalitis
Mazhab formalitis atau analytical
jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum
Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah
yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan
oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas
dipisahkan dari keadilan dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik
atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin juga
mengelompokkan hukum menjadi dua macam, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan
hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dibagi lagi
menjadi dua macam, diantaranya:
· Hukum yang sebenarnya
adalah hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan disusun
oleh individu-individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
Hukum ini mengandung empat unsur, yaitu
perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
· Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang
bukan berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh
perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
- Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Mazhab
sejarah dan kebudayaan merupakan hasil pemikiran dari salah satu tokohnya yaitu
Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861). Mazhab ini menekankan bahwa hukum hanya
dapat dimengerti dengan menelaah kerangkan sejarah dan kebudayaan di mana hukum
tersebut timbul. Von Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari
kesadaran hukum masyarakat dan berasal dari adar-istiadat dan kepercayaan,
bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Ia mengemukakan betapa pentingnya
meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem
nilai-nilainya dan menekankan pada aspek dimanis dari hukum yang didasarkan
pada sejarah hukum tersebut.
- Aliran Utilitarianism
Mazhab ini dikemukakan oleh salah satu
tokohnya yang sangat terkenal yaitu Jeremy Bentham (1748-1832) seorang filsafat
hukum. Bentham mempergunakan salah satu prinsip utilitarianism dalam teori
hukumnya, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari
perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Bentham juga berpendapat, bahwa setiap
kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan
tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang
diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Bentham mengemukakan bahwa
pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat
secara individual.
- Aliran Sociological Jurisprudence
Mazhab ini dikemukakan oleh seorang ahli
hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) yang didasarkan dari hasil
karyanya yang berjudul Fundamental Principles od the Sociology of Law. Pokok pikirannya
terletak pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau
dengan kata lainnya pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah
sosial lainnya. Ia menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan sebagaimana
mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat. Tata
tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan
oleh negara. Ehrlich menyatakan, bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah
berasal dari badan-badan legislatif, keputusan badan judikatif atau ilmu hukum,
tetapi berasal dari masyarakat itu sendiri.
- Aliran Realisme Hukum
Mazhab ini dikemukakan oleh Karl Llewellyn
(1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell (1841-1935)
yang merupakan orang Amerika. Aliran ini menyatakan bahwa hakim tidak hanya
menemukan hukum, akan tetapi juga membentuk hukum. Keputusan-keputusan hukum
seringkali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Keputusan
pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang
perkembangan atau hasil-hasil proses hukum. Pemikiran ini menaruh perhatian
yang besar terhadap keadilan, walaupun secara ilmiah tidak dapat ditentukan apa
yang dinamakan hukum yang adil. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang
hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan sosial yang terjadi
di masyarakat. Menurutnya, tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta
dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan
terjadinya perselisihan.
SUMBER REFERENSI:
http://staffnew.uny.ac.id/upload/198503272014042001/pendidikan/ALIRAN-ALIRAN%20SOSIOLOGI%20HUKUM.pdf
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20379778-Sosiologi%20hukum%20%20tjetakan%20pertama,%201961.pdf
Komentar
Posting Komentar