Langsung ke konten utama

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM


ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM



Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:


  •      Mazhab Formalitis
Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin juga mengelompokkan hukum menjadi dua macam, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dibagi lagi menjadi dua macam, diantaranya:
·    Hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan disusun oleh individu-individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum ini  mengandung empat unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
·       Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang bukan berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.


  •      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
     Mazhab sejarah dan kebudayaan merupakan hasil pemikiran dari salah satu tokohnya yaitu Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861). Mazhab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangkan sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Von Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat dan berasal dari adar-istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Ia mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya dan menekankan pada aspek dimanis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut.


  •     Aliran Utilitarianism
 Mazhab ini dikemukakan oleh salah satu tokohnya yang sangat terkenal yaitu Jeremy Bentham (1748-1832) seorang filsafat hukum. Bentham mempergunakan salah satu prinsip utilitarianism dalam teori hukumnya, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
 Bentham juga berpendapat, bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.


  •     Aliran Sociological Jurisprudence
 Mazhab ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) yang didasarkan dari hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles od the Sociology of Law. Pokok pikirannya terletak pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau dengan kata lainnya pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Ia menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan sebagaimana mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Ehrlich menyatakan, bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah berasal dari badan-badan legislatif, keputusan badan judikatif atau ilmu hukum, tetapi berasal dari masyarakat itu sendiri.


  •      Aliran Realisme Hukum
 Mazhab ini dikemukakan oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell (1841-1935) yang merupakan orang Amerika. Aliran ini menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi juga membentuk hukum. Keputusan-keputusan hukum seringkali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum. Pemikiran ini menaruh perhatian yang besar terhadap keadilan, walaupun secara ilmiah tidak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

SUMBER REFERENSI:

http://staffnew.uny.ac.id/upload/198503272014042001/pendidikan/ALIRAN-ALIRAN%20SOSIOLOGI%20HUKUM.pdf
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20379778-Sosiologi%20hukum%20%20tjetakan%20pertama,%201961.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksana...

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

REVIEW PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah. 2.       Apa saja perubahannya? ·          Nilai-nilai/kaidah sosial ·          Pola-pola peri perilaku ·          Organisasi/lembaga permasyarakatan ·          Lapisan-lapisan masyarakat ·          Kekuasaan dan wewenang 3.       Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ? ·          Kemung...