Langsung ke konten utama

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM


ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM



Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:


  •      Mazhab Formalitis
Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin juga mengelompokkan hukum menjadi dua macam, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dibagi lagi menjadi dua macam, diantaranya:
·    Hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan disusun oleh individu-individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum ini  mengandung empat unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
·       Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang bukan berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.


  •      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
     Mazhab sejarah dan kebudayaan merupakan hasil pemikiran dari salah satu tokohnya yaitu Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861). Mazhab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangkan sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Von Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat dan berasal dari adar-istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Ia mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya dan menekankan pada aspek dimanis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut.


  •     Aliran Utilitarianism
 Mazhab ini dikemukakan oleh salah satu tokohnya yang sangat terkenal yaitu Jeremy Bentham (1748-1832) seorang filsafat hukum. Bentham mempergunakan salah satu prinsip utilitarianism dalam teori hukumnya, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung dari perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
 Bentham juga berpendapat, bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.


  •     Aliran Sociological Jurisprudence
 Mazhab ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) yang didasarkan dari hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles od the Sociology of Law. Pokok pikirannya terletak pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau dengan kata lainnya pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Ia menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan sebagaimana mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Ehrlich menyatakan, bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah berasal dari badan-badan legislatif, keputusan badan judikatif atau ilmu hukum, tetapi berasal dari masyarakat itu sendiri.


  •      Aliran Realisme Hukum
 Mazhab ini dikemukakan oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell (1841-1935) yang merupakan orang Amerika. Aliran ini menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi juga membentuk hukum. Keputusan-keputusan hukum seringkali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum. Pemikiran ini menaruh perhatian yang besar terhadap keadilan, walaupun secara ilmiah tidak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil. Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

SUMBER REFERENSI:

http://staffnew.uny.ac.id/upload/198503272014042001/pendidikan/ALIRAN-ALIRAN%20SOSIOLOGI%20HUKUM.pdf
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20379778-Sosiologi%20hukum%20%20tjetakan%20pertama,%201961.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...