COBA ANDA SAKSIKAN VIDEO DI BAWAH INI DAN BERIKAN ANALISA ANDA! PART 1 PART 2 Analisis saya setelah melihat video tersebut adalah sebagai berikut: Fidelis yang merupakan pegawai PNS Sanggau, Kalimantan Barat terbukti menanam ganja di tempat tinggalnya dengan alasan untuk pengobatan. Jika, mengacu kepada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 menyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar jelas bahwa Fidelis terbukti bersalah karena telah menanam ganja dan melanggar UU Narkotika tersebut. Apa yang dilakukan Fidelis memang melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 dan masuk ke dalam hukum pidana, tetapi yang perlu diketahui juga bahwa i...
START WHAT YOU WANT TO DO WITH YOUR LOVE