Langsung ke konten utama

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM


PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Related image

Perubahan merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi baik itu terhadap individu, kelompok dan masyarakat. Dapat kita ingat kembali masa-masa manusia purba yang mengalami evolusi hingga menjadi manusia modern seperti sekarang ini. Perubahan memiliki dua macam, pertama, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang lama disebut evolusi. Perubahan ini terjadi tanpa adanya rencana atau tanpa adanya kehendak dari masyarakat. Perubahan ini biasanya berlangsung berulang dan perubahannya seperti dari kegiatan yang sederhana menjadi kegiatan yang lebih maju. Kedua, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang relatif singkat disebut revolusi. Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya konflik di masyarakat. Konflik tersebut berlangsung secara cepat dan tidak dapat dihindari karena seiring berjalannya waktu konflik tersebut semakin berkembang. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan tidak akan kita ketahui jika hiduo di keadaan yang lingkungannya itu-itu saja atau terkesan monoton.

Lalu apa saja yang berubah jika perubahan itu terjadi di dalam masyarakat?
  • Nilai-nilai atau kaidah-kaidah sosial (nilai yang baik dan buruk)
  • Pola-pola peri perilaku
  • Organisasi atau lembaga permasyarakatan
  • Lapisan-lapisan masyarakat
  • Kekuasaan dan wewenang
Kapan kita dapat mengetahui adanya perubahan yang membutuhkan waktu relatif cepat atau revolusi? Ada dua jawabannya:
    1.       Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
    2.       Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri

Satu hal terpenting dari kita mempelajari perubahan sosial adalah bahwa perubahan terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, pasti akan ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lainnya.

Perubahan hukum terjadi karena adanya kesenjangan antara keadaan, hubungan dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Ada beberapa definisi perubahan hukum yang dapat kita ketahui, yaitu:

1.      Perubahan dalam bentuk pemberian isi konkret terhadap norma yang abstrak, karena memang fisik khas hukum untuk memberikan bentuk abstrak umum kepada hal yang diaturnya, sehingga menjadikan pengaturannya bisa bertahan lama.
2.      Perubahan peraturannya secara formal.

Perubahan yang pertama terjadi karena karena adanya tuntutan dari perubahan sosial. Dalam hal ini hukum diliat sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas atau alat sosial kontrol. Sedangkan perubahan yang kedua terjadi karena untuk mengubah struktur sosial. Dalam ini hukum dilihat sebagai social engineering.

Sumber Referensi:
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1492/1443


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM A.     Pandangan Durkheim Durkheim merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif, hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi faktor sosial pun juga berpengaruh ter...