PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Perubahan
merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi baik itu terhadap individu,
kelompok dan masyarakat. Dapat kita ingat kembali masa-masa manusia purba yang
mengalami evolusi hingga menjadi manusia modern seperti sekarang ini. Perubahan
memiliki dua macam, pertama, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu
yang lama disebut evolusi. Perubahan ini terjadi tanpa adanya rencana atau
tanpa adanya kehendak dari masyarakat. Perubahan ini biasanya berlangsung
berulang dan perubahannya seperti dari kegiatan yang sederhana menjadi kegiatan
yang lebih maju. Kedua, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang
relatif singkat disebut revolusi. Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya
konflik di masyarakat. Konflik tersebut berlangsung secara cepat dan tidak
dapat dihindari karena seiring berjalannya waktu konflik tersebut semakin
berkembang. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan tidak akan kita ketahui jika
hiduo di keadaan yang lingkungannya itu-itu saja atau terkesan monoton.
Lalu
apa saja yang berubah jika perubahan itu terjadi di dalam masyarakat?
- Nilai-nilai atau kaidah-kaidah sosial (nilai yang baik dan buruk)
- Pola-pola peri perilaku
- Organisasi atau lembaga permasyarakatan
- Lapisan-lapisan masyarakat
- Kekuasaan dan wewenang
Kapan
kita dapat mengetahui adanya perubahan yang membutuhkan waktu relatif cepat
atau revolusi? Ada dua jawabannya:
- Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
- Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri
Satu
hal terpenting dari kita mempelajari perubahan sosial adalah bahwa perubahan
terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan
dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, pasti akan ada akibatnya. Perubahan
akan diikuti oleh rentetan perubahan lainnya.
Perubahan
hukum terjadi karena adanya kesenjangan antara keadaan, hubungan dan peristiwa
dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Ada beberapa definisi
perubahan hukum yang dapat kita ketahui, yaitu:
1. Perubahan
dalam bentuk pemberian isi konkret terhadap norma yang abstrak, karena memang
fisik khas hukum untuk memberikan bentuk abstrak umum kepada hal yang
diaturnya, sehingga menjadikan pengaturannya bisa bertahan lama.
2. Perubahan
peraturannya secara formal.
Perubahan
yang pertama terjadi karena karena adanya tuntutan dari perubahan sosial. Dalam
hal ini hukum diliat sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas atau alat
sosial kontrol. Sedangkan perubahan yang kedua terjadi karena untuk mengubah
struktur sosial. Dalam ini hukum dilihat sebagai social engineering.
Sumber Referensi:
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1492/1443
Komentar
Posting Komentar