Langsung ke konten utama

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM


PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Related image

Perubahan merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi baik itu terhadap individu, kelompok dan masyarakat. Dapat kita ingat kembali masa-masa manusia purba yang mengalami evolusi hingga menjadi manusia modern seperti sekarang ini. Perubahan memiliki dua macam, pertama, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang lama disebut evolusi. Perubahan ini terjadi tanpa adanya rencana atau tanpa adanya kehendak dari masyarakat. Perubahan ini biasanya berlangsung berulang dan perubahannya seperti dari kegiatan yang sederhana menjadi kegiatan yang lebih maju. Kedua, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang relatif singkat disebut revolusi. Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya konflik di masyarakat. Konflik tersebut berlangsung secara cepat dan tidak dapat dihindari karena seiring berjalannya waktu konflik tersebut semakin berkembang. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan tidak akan kita ketahui jika hiduo di keadaan yang lingkungannya itu-itu saja atau terkesan monoton.

Lalu apa saja yang berubah jika perubahan itu terjadi di dalam masyarakat?
  • Nilai-nilai atau kaidah-kaidah sosial (nilai yang baik dan buruk)
  • Pola-pola peri perilaku
  • Organisasi atau lembaga permasyarakatan
  • Lapisan-lapisan masyarakat
  • Kekuasaan dan wewenang
Kapan kita dapat mengetahui adanya perubahan yang membutuhkan waktu relatif cepat atau revolusi? Ada dua jawabannya:
    1.       Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
    2.       Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri

Satu hal terpenting dari kita mempelajari perubahan sosial adalah bahwa perubahan terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, pasti akan ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lainnya.

Perubahan hukum terjadi karena adanya kesenjangan antara keadaan, hubungan dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Ada beberapa definisi perubahan hukum yang dapat kita ketahui, yaitu:

1.      Perubahan dalam bentuk pemberian isi konkret terhadap norma yang abstrak, karena memang fisik khas hukum untuk memberikan bentuk abstrak umum kepada hal yang diaturnya, sehingga menjadikan pengaturannya bisa bertahan lama.
2.      Perubahan peraturannya secara formal.

Perubahan yang pertama terjadi karena karena adanya tuntutan dari perubahan sosial. Dalam hal ini hukum diliat sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas atau alat sosial kontrol. Sedangkan perubahan yang kedua terjadi karena untuk mengubah struktur sosial. Dalam ini hukum dilihat sebagai social engineering.

Sumber Referensi:
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/1492/1443


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan