Langsung ke konten utama

PROBLEMATIKA ANTARA HUKUM DAN MORAL

COBA ANDA SAKSIKAN VIDEO DI BAWAH INI DAN BERIKAN ANALISA ANDA!

PART 1


PART 2


Analisis saya setelah melihat video tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fidelis yang merupakan pegawai PNS Sanggau, Kalimantan Barat terbukti menanam ganja di tempat tinggalnya dengan alasan untuk pengobatan. Jika, mengacu kepada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 menyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar jelas bahwa Fidelis terbukti bersalah karena telah menanam ganja dan melanggar UU Narkotika tersebut.  
  2.  Apa yang dilakukan Fidelis memang melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 dan masuk ke dalam hukum pidana, tetapi yang perlu diketahui juga bahwa ia tidak melakukan penyalahgunaan. Mengapa? Karena tujuannya untuk pengobatan istrinya yang mengidap penyakit langka. Banyak di negara bagian Amerika sudah melegalkan jenis tanaman ini untuk pengobatan asalkan penggunannya secara tepat. Seharusnya, perlu ada revisi tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 dan perlu adanya kajian lagi dan penelitian tentang tanaman ganja.
  3.  Pernyataan yang dikatakan oleh pengacara Fidelis mungkin saja benar adanya. Mengapa? Pertama, sebelum Fidelis ditangkap oleh petugas BNN dengan dugaan kepemilikan tanaman ganja. Ia sudah pernah menanyakan kepada  petugas BNN yang pada saat itu sedang melakukan tes urien tentang bagaimana mengurus agar tanaman ganja yang ditanam dapat dilegalkan secara hukum. Seharusnya, disaat itu juga ia langsung diproses karena telah mengakui kepemilikan tanaman ganja.
  4. Pernyataan yang dikatakan oleh Ketua BNN memang benar adanya. Barang siapa yang melanggar hukum maka akan diproses secara hukum pula. Ia mengacu kepada hukum positif dimana hukum diposisikan paling atas dan tidak dapat ditolerir kepada siapapun yang melanggar hukum tersebut. Positivisme mempengaruhi individu untuk dapat berpikir secara rasional dengan sedikit mengeyampingkan nilai-nilai sosial atau moral. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...