Langsung ke konten utama

PROBLEMATIKA ANTARA HUKUM DAN MORAL

COBA ANDA SAKSIKAN VIDEO DI BAWAH INI DAN BERIKAN ANALISA ANDA!

PART 1


PART 2


Analisis saya setelah melihat video tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fidelis yang merupakan pegawai PNS Sanggau, Kalimantan Barat terbukti menanam ganja di tempat tinggalnya dengan alasan untuk pengobatan. Jika, mengacu kepada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 menyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar jelas bahwa Fidelis terbukti bersalah karena telah menanam ganja dan melanggar UU Narkotika tersebut.  
  2.  Apa yang dilakukan Fidelis memang melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 dan masuk ke dalam hukum pidana, tetapi yang perlu diketahui juga bahwa ia tidak melakukan penyalahgunaan. Mengapa? Karena tujuannya untuk pengobatan istrinya yang mengidap penyakit langka. Banyak di negara bagian Amerika sudah melegalkan jenis tanaman ini untuk pengobatan asalkan penggunannya secara tepat. Seharusnya, perlu ada revisi tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 dan perlu adanya kajian lagi dan penelitian tentang tanaman ganja.
  3.  Pernyataan yang dikatakan oleh pengacara Fidelis mungkin saja benar adanya. Mengapa? Pertama, sebelum Fidelis ditangkap oleh petugas BNN dengan dugaan kepemilikan tanaman ganja. Ia sudah pernah menanyakan kepada  petugas BNN yang pada saat itu sedang melakukan tes urien tentang bagaimana mengurus agar tanaman ganja yang ditanam dapat dilegalkan secara hukum. Seharusnya, disaat itu juga ia langsung diproses karena telah mengakui kepemilikan tanaman ganja.
  4. Pernyataan yang dikatakan oleh Ketua BNN memang benar adanya. Barang siapa yang melanggar hukum maka akan diproses secara hukum pula. Ia mengacu kepada hukum positif dimana hukum diposisikan paling atas dan tidak dapat ditolerir kepada siapapun yang melanggar hukum tersebut. Positivisme mempengaruhi individu untuk dapat berpikir secara rasional dengan sedikit mengeyampingkan nilai-nilai sosial atau moral. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM A.     Pandangan Durkheim Durkheim merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif, hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi faktor sosial pun juga berpengaruh ter...