Langsung ke konten utama

Masyarakat Tanpa Kelas

Nama : Fajar Fakhrul Fauzi

NIM  : 4825162698

Prodi : Sosiologi 




Masyarakat Tanpa Kelas


Meskipun asal muasalnya sama, ternyata manusia suka membuat kelas-kelasnya sendiri, sehingga selalu terbentuk strata sosial dengan berbagai macam kriteria. Sebagian orang dibedakan atas jumlah penghasilannya, sehingga muncul orang kaya dan orang miskin. Dilihat juga dari jabatannya, mulai dari yang tinggi hingga rendah. Selain itu, dilihat dari tingkat pendidikan, mulai dari yang tertinggi hingga terendah.  Pada masyarakat feodal dilihat dari kepemilikan tanah dan buruh tanah.

Tidak saja di masyarakat, di sekolah pun juga diciptakan kelas. Ada kelas unggulan dan kelas yang biasa-biasa saja. Mereka yang masuk kategori kelas unggulan akan mendapatkan kepuasan tersendiri. Sedangkan mereka yang masuk kategori kelas biasa-biasa saja akan berusaha lebih giat lagi agar dapat bersaing. Dalam bidang pelayanan pun juga terdapat kelas-kelas, mulai dari kelas VIP hingga reguler.

Dimana-mana pembagian kelas itu selalu ada. Tidak terjadi di masyarakat tradisional, tetapi di masyarakat modern sekalipun. Masyarakat sering kali menunjukkan gejala kontradiktif. Banyak orang yang menghendaki adanya kesamaan derajat, tetapi di sengaja atau tidak, selalu menciptakan atau membentuk kelas-kelas. Orang selalu menginginkan agar dirinya dianggap lebih unggul dan lebih tinggi. Itulah awal terjadinya pembagian kelas.

Sebenarnya ada masyarakat yang tanpa pembagian kelas, yaitu di Masjidilharam, Masjid Nabawi, Mina dan Arafah. Di tempat-tempat itu orang tidak mengenal adanya kelas. Semua orang dianggap sama. Orang kaya, orang miskin, pejabat, pegawai rendahan, rakyat biasa atau siapa saja dianggap sama. Orang tidak dibedakan atas ukuran-ukuran yang bersifat duniawi. Contohnya, semua orang yang sedang berhaji atau umrah, bagi laki-laki, harus mengenakan pakaian yang sama, yaitu pakaian ihram. Bentuknya pun sama. Tidak ada yang memedulikan, misalnya tentang bahan dasarnya dan harganya. Warnanya juga sama dan begitu pula cara mengenakannya.

Oleh karena itu, siapa saja yang ingin melihat banyak orang dalam posisi yang sama atau setara, maka tempatnya hanya di Mekkah tatkala pada saat musim haji. Manusia yang berjumlah hingga jutaan dan datang dari berbagai belahan dunia, semua menampakkan kesamaan. Suasana kebersamaan itulah yang melahirkan kenikmatan. Orang ketika itu tidak ada yang bersaing agar mendapatkan posisi yang lebih tinggi, terhormat, dan lain-lain. Kelas-kelas itu akhirnya menjadi tidak ada.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan