Langsung ke konten utama

Urgensi Mencintai Kewarganegaraan

Mencintai Kewarganegaraan


Definisi cinta menurut KBBI adalah suka sekali, sayang benar, kasih sekali, sedangkan mencintai adalah menaruh kasih sayang kepada sesuatu. Warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Mencintai kewarganegaraan artinya menaruh kasih sayang sebagai anggota warga negara dalam hal ini warga negara Indonesia. Sebagai seseorang yang terlahir di Tanah Air dan berkewarganegaraan Indonesia sudah seharusnya mencintai negaranya sendiri. Jika warga negaranya tidak mencintai Indonesia, maka siapa yang akan menjaga dan memelihara keutuhan dari NKRI.


Perlu ditekankan bahwa rasa bangga dan rasa mencintai Indonesia itu berbeda. Rasa bangga timbul karena adanya prestasi yang dimiliki oleh suatu negara, misalnya saja perwakilan atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas dalam acara ASEAN GAMES 2017 di Malaysia dan perwakilan Indonesia yang menjuari olimpiade bidang sains ditingkat internasional. Rasa cinta tidak terlahir dari suatu prestasi saja, tetapi rasa cinta lahir karena rasa memiliki dan rasa ingin menjaga keutuhan Indonesia. Pentingnya diberikan pendidikan kewarganegaraan adalah agar peserta didik mampu memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia.

Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

REVIEW: ALIRAN-ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

REVIEW ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Sosiologi hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah penjelasan tentang kelima mazhab tersebut. Pertama, mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa, bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir (sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat te...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...