Langsung ke konten utama

Urgensi Mencintai Kewarganegaraan

Mencintai Kewarganegaraan


Definisi cinta menurut KBBI adalah suka sekali, sayang benar, kasih sekali, sedangkan mencintai adalah menaruh kasih sayang kepada sesuatu. Warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Mencintai kewarganegaraan artinya menaruh kasih sayang sebagai anggota warga negara dalam hal ini warga negara Indonesia. Sebagai seseorang yang terlahir di Tanah Air dan berkewarganegaraan Indonesia sudah seharusnya mencintai negaranya sendiri. Jika warga negaranya tidak mencintai Indonesia, maka siapa yang akan menjaga dan memelihara keutuhan dari NKRI.


Perlu ditekankan bahwa rasa bangga dan rasa mencintai Indonesia itu berbeda. Rasa bangga timbul karena adanya prestasi yang dimiliki oleh suatu negara, misalnya saja perwakilan atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas dalam acara ASEAN GAMES 2017 di Malaysia dan perwakilan Indonesia yang menjuari olimpiade bidang sains ditingkat internasional. Rasa cinta tidak terlahir dari suatu prestasi saja, tetapi rasa cinta lahir karena rasa memiliki dan rasa ingin menjaga keutuhan Indonesia. Pentingnya diberikan pendidikan kewarganegaraan adalah agar peserta didik mampu memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia.

Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksana...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...