Langsung ke konten utama

Postingan

KEWARGANEGARAAN

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

REVIEW PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah. 2.       Apa saja perubahannya? ·          Nilai-nilai/kaidah sosial ·          Pola-pola peri perilaku ·          Organisasi/lembaga permasyarakatan ·          Lapisan-lapisan masyarakat ·          Kekuasaan dan wewenang 3.       Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ? ·          Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda ·          Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri 4.       Perubahan tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja (Sudjono Soekanto) 5.       Salah satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelaja
Postingan terbaru

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksanakan pekerjannya ·          Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat ·          Kritiknya adala

REVIEW: TEORI FUNGSIONAL

REVIEW TEORI FUNGSIONAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Teori Fungsional, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Teori fungsional menurut Herbert Spencer diasumsikan secara organik seperti melihat kerja organisme biologi 2.       Fungsinya: ·          Saling ketergantungan ·          Semua organ tidak dapat tergantikan 3.       Sebagai pembentuk masyarakat, maka fungsional: ·          Terdiri dari keyakinan dan praktik yang sudah mantap ·          Sudah diinstitusionalkan ·          Terdiri dari berbagai kompone organ ·          Setiap organ menjalankan fungsinya masing-masing Jadi, berdasarkan fungsionalis agar institusi menjalankan fungsi dengan baik, warga masyarakat harus mengetahui dan menaati bagaimana seharusnya berperilaku sehingga sosialisasi ke dalam aturan-aturan yang benar maupun kuncinya. Hasil akhirnya adalah suatu dunia dimana setiap orang sepakat mengenal bagimana keh

REVIEW: ALIRAN-ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

REVIEW ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Sosiologi hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah penjelasan tentang kelima mazhab tersebut. Pertama, mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa, bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir (sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat te

REVIEW: PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

REVIEW PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM (EMILE DURKHEIM) Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Durkheim merupakan salah satu tokoh sosiologi klasik dengan teorinya yang terkenal adalah fakta sosial. Menurutnya, tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Selain itu, durkheim juga menyinggung tentang hukum dalam pemikirannya. Menurutnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang berkesesuaian mekanis dan hukum yang berkesesuaian organis Hukum yang berkesesuaian mekanis yaitu hukum yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat mengekang (represif) seperti hukum pidana Hukum yang bersesuaian organis yaitu hukum yang yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat memulihkan seperti hukum keluarga dan hukum kontrak & dagang Menurut Durkheim, sosiologi hukum tidak terlepas dari yang namanya solidaritas. Solidaritas itulah yang nantinya akan memproduksi hukum k

REVIEW: STRUKTUR SOSIAL

REVIEW TEORI STRUKTUR Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah sosiologi hukum yang membahas tentang struktur sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Struktur sosial di masyarakat dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya. Apa itu dinamika masyarakat? dinamika masyarakat adalah proses sosial dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.     Lalu, apa ciri-ciri dari struktur sosial? 1.       Struktur sosial muncul pada kelompok masyarakat. Artinya, struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. 2.       Struktur sosial berkaitan erat dengan kebudayaan. Artinya, kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. 3.       Struktur sosial dapat berubah dan berkemb

REVIEW: DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA

REVIEW DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Hukum di Indonesia terdapat dua sistem, yaitu hukum pidana dan perdata. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, penyelundupan, dll. Hukum pidana berasal dari dua sumber, yaitu berdasarkan hukum tertulis yang sudah terkodifikasi (KUHP atau Undang-Undang No. 3 Tahun 1981) dan hukum tertulis yang belum terkodifikasi (UU Korupsi dan UU Narkoba). Sedangkan, hukum perdata adalah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu. Membahas tentang hukum, maka erat kaitannya dengan seseorang yang melanggar hukum tersebut baik melanggar hukum pidana ataupun perdata. Klasifikasi pelanggar hukum baik perdata atau perdana dibagi menjadi empat macam, yiatu tersangka, terpidana, terduga, dan terdakwa. Setelah orang mendapatkan posisi tersangka, terpidana, terduga at