REVIEW
PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
(EMILE DURKHEIM)
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi
Durkheim
merupakan salah satu tokoh sosiologi klasik dengan teorinya yang terkenal
adalah fakta sosial. Menurutnya, tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan
oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai
kekuatan memaksa. Selain itu, durkheim juga menyinggung tentang hukum dalam
pemikirannya. Menurutnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang
berkesesuaian mekanis dan hukum yang berkesesuaian organis
- Hukum yang berkesesuaian mekanis yaitu hukum yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat mengekang (represif) seperti hukum pidana
- Hukum yang bersesuaian organis yaitu hukum yang yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat memulihkan seperti hukum keluarga dan hukum kontrak & dagang
Menurut
Durkheim, sosiologi hukum tidak terlepas dari yang namanya solidaritas.
Solidaritas itulah yang nantinya akan memproduksi hukum karena di dalamnya
terdapat nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Fakta sosial yang
dijelaskan Durkheim salah satunya berupa solidaritas di masyarakat modern yang
didasarkan kepada spesialisasi pekerjaan. Nilai dan norma di dalamnya mulai
pudar dan yang berlaku di dalamnya adalah hukum legal hasil produksi masyarakat
seperti hukum pidana.
Komentar
Posting Komentar