Langsung ke konten utama

REVIEW: ALIRAN-ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM


REVIEW
ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Sosiologi hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah penjelasan tentang kelima mazhab tersebut.

Pertama, mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa, bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir (sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat tersebut. Ketiga, mazhab utilitarianism. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum harus memberikan efek jera atau setara dengan pelanggaran yang dilakukan. Keempat, mazhab realisme. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum sangat bergantung kepada hakim karena hakimlah yang menemukan hukum dan juga membentuk hukum. Kelima, mazhab sociological jurisprudence. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan sebagaimana mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...