Langsung ke konten utama

REVIEW: ALIRAN-ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM


REVIEW
ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Sosiologi hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah penjelasan tentang kelima mazhab tersebut.

Pertama, mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa, bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir (sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat tersebut. Ketiga, mazhab utilitarianism. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum harus memberikan efek jera atau setara dengan pelanggaran yang dilakukan. Keempat, mazhab realisme. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum sangat bergantung kepada hakim karena hakimlah yang menemukan hukum dan juga membentuk hukum. Kelima, mazhab sociological jurisprudence. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan sebagaimana mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...