REVIEW
ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG
MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi
Sosiologi
hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun
1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis,
mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan
mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh
dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah
penjelasan tentang kelima mazhab tersebut.
Pertama,
mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur
manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan
seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa,
bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan
kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir
(sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat tersebut. Ketiga, mazhab
utilitarianism. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum harus memberikan efek jera
atau setara dengan pelanggaran yang dilakukan. Keempat, mazhab realisme. Mazhab
ini menjelaskan bahwa hukum sangat bergantung kepada hakim karena hakimlah yang
menemukan hukum dan juga membentuk hukum. Kelima, mazhab sociological
jurisprudence. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum positif bisa berjalan
sebagaimana mestinya apabila hukum tersebut selaras dengan kehidupan masyarakat
Komentar
Posting Komentar