REVIEW
HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi
Berdasarkan
hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai
Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah:
·
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
(bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus
diambil dari kehidupan riil masyarakat)
·
Hukum yang dibuat secara rekayasa
bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak
menjadi jauh lebih cepat
·
Hukum digunakan sebagai alat untuk
merekayasa masyarakat
Tetapi,
ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial,
diantaranya:
·
Hukum jadi alat yang menekan masyarakat
dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam
melaksanakan pekerjannya
·
Hukum bisa digunakan untuk membuat
aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat
·
Kritiknya adalah teori ini cenderung
digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menjadi otoriter
Komentar
Posting Komentar