REVIEW
PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi
Berdasarkan
hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan
Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah:
1. Perubahan-perubahan
sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan
itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah.
2. Apa
saja perubahannya?
·
Nilai-nilai/kaidah sosial
·
Pola-pola peri perilaku
·
Organisasi/lembaga permasyarakatan
·
Lapisan-lapisan masyarakat
·
Kekuasaan dan wewenang
3. Kapan
kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ?
·
Kemungkinan pertama seseorang yang
mengalami dua masa yang berbeda
·
Orang yang sengaja melakukan penelitian
masyarakat itu sendiri
4. Perubahan
tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja
(Sudjono Soekanto)
5. Salah
satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelajari dengan mempelajari perubahan
sosial adalah:
·
Perubahan terhadap salah satu unsur,
besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak
tunggal, ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lain.
6. Menurut
Weber, perkembangan hukum mengiokuti perkembangan tertentu, mulai dari orang yang
sederhana hingga menjadi sistematis, serta dijalankan oleh orang-orang yang
berpendidikan dan kompeten
7. Tipe
perkembangan hukum:
·
Hukum irrasional (tidak berdasarkan
rasio dan material)
·
Hukum irrasional (tidak berdasarkan
rasio dan formal)
·
Hukum rasional (berdasarkan rasio dan
material)
·
Hukum rasional (berdasarkan rasio dan
formal)
8. Hukum
didasarkan pada mitos-mitos dan tujuannya pada materil (irrasional)
9. Hukum
didasarkan pada cara dan berpegang teguh pada kebenaran hukum (rasional)
Komentar
Posting Komentar