Langsung ke konten utama

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM


REVIEW
PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah:
1.      Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah.
2.      Apa saja perubahannya?
·         Nilai-nilai/kaidah sosial
·         Pola-pola peri perilaku
·         Organisasi/lembaga permasyarakatan
·         Lapisan-lapisan masyarakat
·         Kekuasaan dan wewenang
3.      Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ?
·         Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
·         Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri
4.      Perubahan tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja (Sudjono Soekanto)
5.      Salah satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelajari dengan mempelajari perubahan sosial adalah:
·         Perubahan terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lain.
6.      Menurut Weber, perkembangan hukum mengiokuti perkembangan tertentu, mulai dari orang yang sederhana hingga menjadi sistematis, serta dijalankan oleh orang-orang yang berpendidikan dan kompeten
7.      Tipe perkembangan hukum:
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan formal)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan formal)
8.      Hukum didasarkan pada mitos-mitos dan tujuannya pada materil (irrasional)
9.      Hukum didasarkan pada cara dan berpegang teguh pada kebenaran hukum (rasional)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...