Langsung ke konten utama

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM


REVIEW
PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah:
1.      Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah.
2.      Apa saja perubahannya?
·         Nilai-nilai/kaidah sosial
·         Pola-pola peri perilaku
·         Organisasi/lembaga permasyarakatan
·         Lapisan-lapisan masyarakat
·         Kekuasaan dan wewenang
3.      Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ?
·         Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
·         Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri
4.      Perubahan tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja (Sudjono Soekanto)
5.      Salah satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelajari dengan mempelajari perubahan sosial adalah:
·         Perubahan terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lain.
6.      Menurut Weber, perkembangan hukum mengiokuti perkembangan tertentu, mulai dari orang yang sederhana hingga menjadi sistematis, serta dijalankan oleh orang-orang yang berpendidikan dan kompeten
7.      Tipe perkembangan hukum:
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan formal)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan formal)
8.      Hukum didasarkan pada mitos-mitos dan tujuannya pada materil (irrasional)
9.      Hukum didasarkan pada cara dan berpegang teguh pada kebenaran hukum (rasional)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TENTANG SOSIOLOGI HUKUM A.     Pandangan Durkheim Durkheim merupakan salah satu tokoh dalam teori sosiologi klasik yang membahas tentang teori fakta sosial, solidaritas sosial dan bunuh diri. Dalam teori fakta sosialnya Durkheim mendefinisikan bahwa tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Misalnya, seperti seorang warga yang tinggal dilingkungan RT harus mengikuti kerja bakti karena jika tidak maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi sosial seperti cibiran warga. Kedua, solidaritas sosial yang Durkheim bagi menjadi dua, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Perbedaan keduanya terletak pada pembagian kerja, kesadaran kolektif, hukumannya, dll. Ketiga, bunuh diri yang menurut pandangan Durkheim bahwa tindakan ini tidak semata-mata tidak hanya dipengaruhi oleg faktor ekonomi, tetapi faktor sosial pun juga berpengaruh ter...