Langsung ke konten utama

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM


REVIEW
PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah:
1.      Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah.
2.      Apa saja perubahannya?
·         Nilai-nilai/kaidah sosial
·         Pola-pola peri perilaku
·         Organisasi/lembaga permasyarakatan
·         Lapisan-lapisan masyarakat
·         Kekuasaan dan wewenang
3.      Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ?
·         Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda
·         Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri
4.      Perubahan tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja (Sudjono Soekanto)
5.      Salah satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelajari dengan mempelajari perubahan sosial adalah:
·         Perubahan terhadap salah satu unsur, besar kemungkinan akan menyebabkan perubahan dibidang lain. Perubahan itu tidak tunggal, ada akibatnya. Perubahan akan diikuti oleh rentetan perubahan lain.
6.      Menurut Weber, perkembangan hukum mengiokuti perkembangan tertentu, mulai dari orang yang sederhana hingga menjadi sistematis, serta dijalankan oleh orang-orang yang berpendidikan dan kompeten
7.      Tipe perkembangan hukum:
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum irrasional (tidak berdasarkan rasio dan formal)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan material)
·         Hukum rasional (berdasarkan rasio dan formal)
8.      Hukum didasarkan pada mitos-mitos dan tujuannya pada materil (irrasional)
9.      Hukum didasarkan pada cara dan berpegang teguh pada kebenaran hukum (rasional)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksana...