Langsung ke konten utama

REVIEW: DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA


REVIEW
DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Hukum di Indonesia terdapat dua sistem, yaitu hukum pidana dan perdata. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, penyelundupan, dll. Hukum pidana berasal dari dua sumber, yaitu berdasarkan hukum tertulis yang sudah terkodifikasi (KUHP atau Undang-Undang No. 3 Tahun 1981) dan hukum tertulis yang belum terkodifikasi (UU Korupsi dan UU Narkoba). Sedangkan, hukum perdata adalah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu.

Membahas tentang hukum, maka erat kaitannya dengan seseorang yang melanggar hukum tersebut baik melanggar hukum pidana ataupun perdata. Klasifikasi pelanggar hukum baik perdata atau perdana dibagi menjadi empat macam, yiatu tersangka, terpidana, terduga, dan terdakwa.

Setelah orang mendapatkan posisi tersangka, terpidana, terduga atau terdakwa maka proses hukum akan terus berjalan dengan proses peradilan yang disesuaikan dengan kasusnya. Dalam hal ini peradilan dibagi menjadi beberapa jenis, pertama peradilan umum adalah peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan kepada rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu peradilan tinggi dan peradilan negeri. Peradilan negeri menerima kasus di tingkat kabupaten/kota, sedangkan peradilan tinggi menerima kasus di tingkat provinsi. Kedua, peradilan agama adalah peradilan yang menggunakan syariat islam sebagai proses peradilannya. Ketiga, peradilan militer. Keempat, peradilan tata usaha negeri adalah peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada proses pelaksanaan administasi negara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·        ...

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...