Langsung ke konten utama

REVIEW: DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA


REVIEW
DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi

Hukum di Indonesia terdapat dua sistem, yaitu hukum pidana dan perdata. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, penyelundupan, dll. Hukum pidana berasal dari dua sumber, yaitu berdasarkan hukum tertulis yang sudah terkodifikasi (KUHP atau Undang-Undang No. 3 Tahun 1981) dan hukum tertulis yang belum terkodifikasi (UU Korupsi dan UU Narkoba). Sedangkan, hukum perdata adalah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu.

Membahas tentang hukum, maka erat kaitannya dengan seseorang yang melanggar hukum tersebut baik melanggar hukum pidana ataupun perdata. Klasifikasi pelanggar hukum baik perdata atau perdana dibagi menjadi empat macam, yiatu tersangka, terpidana, terduga, dan terdakwa.

Setelah orang mendapatkan posisi tersangka, terpidana, terduga atau terdakwa maka proses hukum akan terus berjalan dengan proses peradilan yang disesuaikan dengan kasusnya. Dalam hal ini peradilan dibagi menjadi beberapa jenis, pertama peradilan umum adalah peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan kepada rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu peradilan tinggi dan peradilan negeri. Peradilan negeri menerima kasus di tingkat kabupaten/kota, sedangkan peradilan tinggi menerima kasus di tingkat provinsi. Kedua, peradilan agama adalah peradilan yang menggunakan syariat islam sebagai proses peradilannya. Ketiga, peradilan militer. Keempat, peradilan tata usaha negeri adalah peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada proses pelaksanaan administasi negara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara te...

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk se...

IDENTITAS NASIONAL

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL Apa itu identitas nasional? Apa pentingnya identitas nasional bagi seseorang? Apa jadinya jika seseorang tidak memiliki identitas?  Kali ini penulis mencoba membahas tentang urgensi identitas nasional. Identitas adalah ciri atau penanda yang dimiliki seseorang, kelompok atau negara. Lebih dari itu, identitas nasional menurut Tilaar (2007) berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Secara yuridis, identitas nasional dapat dilihat melalui UUD 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 35, 36A, 36B, dan 36C. Identitas bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, yaitu norma dasar dan ideologi yang dianut. Pancasila merupakan pembeda antara bangsa ini dengan bangsa lain. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam...