REVIEW
DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi
Hukum
di Indonesia terdapat dua sistem, yaitu hukum pidana dan perdata. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan,
pencurian, penyelundupan, dll. Hukum pidana berasal dari dua sumber, yaitu berdasarkan
hukum tertulis yang sudah terkodifikasi (KUHP atau Undang-Undang No. 3 Tahun
1981) dan hukum tertulis yang belum terkodifikasi (UU Korupsi dan UU Narkoba).
Sedangkan, hukum perdata adalah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan
atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya
hanya kepada individu.
Membahas
tentang hukum, maka erat kaitannya dengan seseorang yang melanggar hukum
tersebut baik melanggar hukum pidana ataupun perdata. Klasifikasi pelanggar
hukum baik perdata atau perdana dibagi menjadi empat macam, yiatu tersangka,
terpidana, terduga, dan terdakwa.
Setelah
orang mendapatkan posisi tersangka, terpidana, terduga atau terdakwa maka
proses hukum akan terus berjalan dengan proses peradilan yang disesuaikan
dengan kasusnya. Dalam hal ini peradilan dibagi menjadi beberapa jenis, pertama
peradilan umum adalah peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kekuasaan
kepada rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum dibagi lagi
menjadi dua macam, yaitu peradilan tinggi dan peradilan negeri. Peradilan
negeri menerima kasus di tingkat kabupaten/kota, sedangkan peradilan tinggi
menerima kasus di tingkat provinsi. Kedua, peradilan agama adalah peradilan
yang menggunakan syariat islam sebagai proses peradilannya. Ketiga, peradilan
militer. Keempat, peradilan tata usaha negeri adalah peradilan yang berfungsi
untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada proses pelaksanaan
administasi negara
Komentar
Posting Komentar