Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

KESIMPULAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kesimpulan Pendidikan Kewarganegaraan Setelah saya menyelesaikan salah satu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, saya menyadari bahwa kewarganegaraan amatlah penting bagi suatu individu. Ada tujuh hal yang saya dapat dari pendidikan kewarganegaraan ini, yaitu kewarganegaraan, identitas nasional, integrasi nasional, demokrasi, geopolitik, hak dan kewajiban warga negara, geostrategi Indonesia dan HAM & rule of law. Individu dapat dikatakan sebagai warga negara  apabila ia memiliki kewarganegaraan negara yang ia jadikan sebagai tempat menetap. Setelah memiliki status kewarganegaraannya, maka ia harus mencintai statusnya sebagai warga negara. Tak lupa juga ia harus bangga terhadap prestasi-prestasi yang dimikiki negara tersebut baik tingkat nasional maupun internasional. Urgensinya adalah jika bukan warga negaranya sendiri yang mencintai dan bangga terhadap negaranya sendiri, lalu siapa lagi yang harus menjaga dan melestarikan budaya-budaya yang sudah ada dan telah berkembang

HAM DAN RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW HAM merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberi pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM, dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, diantaranya: ·          Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. ·          Berisfat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik a

GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” yang artinya ruang/wilayah “strategos” yang artinya strategi/cara/metode. Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 143), geostrategi adalah metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaiman membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Menurut Heri Herdiawanto dan Jumanta (2010: 138), tujuan geostrategi adalah: ·          Menegakkan hukum dan ketertiban ·          Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran ·          Terselenggaranya pertahanan dan keamanan ·          Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial ·          Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri Geostrategi yang diwujudkan di Indonesia ada dalam rumusan Ketahanan Nasional (Tannas). Ketahanan Nasional Indonesia adalah kond

HAK DAN KEWAJIBANB WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Sebelum mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu apa definisi warga negara. Warga negara berasal dari terjemahan citizens yang artinya; warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sedangkan kata warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Pengertian lain juga menjelaskan bahwa warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007: 117). Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak merupakan sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu. Sementara kewajiban meru

GEOPOLITIK INDONESIA

GEOPOLITIK INDONESIA Geopolitik Apa itu geopolitik? Secara etimologi, geopolitik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “geos” artinya bumi yang menjadi tempat hidup. Sementara itu, politik berasal dari kata “politeia”. Politeia berasal dari kata “polis” yang artinya negara/kota dan “teia” yang artinya kebijakan. Jadi, politeia adalah kebijakan penyelenggaraan negara. Maka, geopolitik adalah suatu sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:122). Geopolitik memiliki unsur-unsur yang tidak dapat lepas dari kondisi yang dimiliki oleh suatu negara, yaitu: Ruang/wilayah merupakan dinamika politik dan militer, dan disebut juga kombinasi ruang dan kekuatan.   Politik kekuatan, yang mencakup politik, ekonomi, dan militer.   Pertahanan dan ke