HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL Hukum sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Dalam membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang l...
START WHAT YOU WANT TO DO WITH YOUR LOVE