Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

REVIEW: PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

REVIEW PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Perubahan Sosial dan Hukum, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Perubahan-perubahan sosial dan hukum maksudnya adalah tidak ada yang tidak berubah selain perubahan itu sendiri, artinya setiap masyarakat pasti berubah. 2.       Apa saja perubahannya? ·          Nilai-nilai/kaidah sosial ·          Pola-pola peri perilaku ·          Organisasi/lembaga permasyarakatan ·          Lapisan-lapisan masyarakat ·          Kekuasaan dan wewenang 3.       Kapan kita mengetahui adanya perubahan secara cepat ? ·          Kemungkinan pertama seseorang yang mengalami dua masa yang berbeda ·          Orang yang sengaja melakukan penelitian masyarakat itu sendiri 4.       Perubahan tidak akan kita ketahui jika hidup di keadaan lingkungan yang itu-itu saja (Sudjono Soekanto) 5.       Salah satu hal terpenting yang kita dapatkan/pelaja

REVIEW: HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL

REVIEW HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentag Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial, maka hasil reviewnya adalah: ·          Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat) ·          Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat ·          Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat Tetapi, ada beberapa kelemahan dari hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, diantaranya: ·          Hukum jadi alat yang menekan masyarakat dan bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi para penguasa dalam melaksanakan pekerjannya ·          Hukum bisa digunakan untuk membuat aturan-aturan yang menguntungkan penguasa dan merugikan masyarakat ·          Kritiknya adala

REVIEW: TEORI FUNGSIONAL

REVIEW TEORI FUNGSIONAL Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah Sosiologi Hukum tentang Teori Fungsional, maka hasil reviewnya adalah: 1.       Teori fungsional menurut Herbert Spencer diasumsikan secara organik seperti melihat kerja organisme biologi 2.       Fungsinya: ·          Saling ketergantungan ·          Semua organ tidak dapat tergantikan 3.       Sebagai pembentuk masyarakat, maka fungsional: ·          Terdiri dari keyakinan dan praktik yang sudah mantap ·          Sudah diinstitusionalkan ·          Terdiri dari berbagai kompone organ ·          Setiap organ menjalankan fungsinya masing-masing Jadi, berdasarkan fungsionalis agar institusi menjalankan fungsi dengan baik, warga masyarakat harus mengetahui dan menaati bagaimana seharusnya berperilaku sehingga sosialisasi ke dalam aturan-aturan yang benar maupun kuncinya. Hasil akhirnya adalah suatu dunia dimana setiap orang sepakat mengenal bagimana keh

REVIEW: ALIRAN-ALIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

REVIEW ALIRA-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Sosiologi hukum perkenalkan oleh tokoh berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa mazhab seperti mazhab formalistis, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazbah utilatarianism, mazhab realisme hukum dan mazhab sociological jurisprudence. Kelima mazhab tersebut memberikan pengaruh dalam perkembangan sosiologi hukum sampai sekarang ini. Berikut adalah penjelasan tentang kelima mazhab tersebut. Pertama, mazhab formalistis. Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur manusia berpikir dan bertindak. Mazhab formalistis menekankan pada kepentingan seseorang atau kelompok karena hukum didasarkan pada kekuasaan dan penguasa, bukan didasarkan pada nilai yang baik dan yang buruk. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan. Menurut mazhab ini, hukum bergantung terhadap dimana ia hadir (sejarahnya) dan kebudayaan yang berlaku di tempat te

REVIEW: PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

REVIEW PANDANGAN SOSIOLOGI KLASIK TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM (EMILE DURKHEIM) Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Durkheim merupakan salah satu tokoh sosiologi klasik dengan teorinya yang terkenal adalah fakta sosial. Menurutnya, tindakan, pikiran dan hal-hal yang dirasakan oleh seseorang merupakan diluar kehendak individu itu sendiri yang mempunyai kekuatan memaksa. Selain itu, durkheim juga menyinggung tentang hukum dalam pemikirannya. Menurutnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang berkesesuaian mekanis dan hukum yang berkesesuaian organis Hukum yang berkesesuaian mekanis yaitu hukum yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat mengekang (represif) seperti hukum pidana Hukum yang bersesuaian organis yaitu hukum yang yang diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat memulihkan seperti hukum keluarga dan hukum kontrak & dagang Menurut Durkheim, sosiologi hukum tidak terlepas dari yang namanya solidaritas. Solidaritas itulah yang nantinya akan memproduksi hukum k

REVIEW: STRUKTUR SOSIAL

REVIEW TEORI STRUKTUR Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Berdasarkan hasil perkuliahan saya pada mata kuliah sosiologi hukum yang membahas tentang struktur sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Struktur sosial di masyarakat dipengaruhi oleh dinamika masyarakatnya. Apa itu dinamika masyarakat? dinamika masyarakat adalah proses sosial dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.     Lalu, apa ciri-ciri dari struktur sosial? 1.       Struktur sosial muncul pada kelompok masyarakat. Artinya, struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. 2.       Struktur sosial berkaitan erat dengan kebudayaan. Artinya, kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. 3.       Struktur sosial dapat berubah dan berkemb

REVIEW: DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA

REVIEW DINAMIKA HUKUM DI INDONESIA Oleh: Fajar Fakhrul Fauzi Hukum di Indonesia terdapat dua sistem, yaitu hukum pidana dan perdata. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, penyelundupan, dll. Hukum pidana berasal dari dua sumber, yaitu berdasarkan hukum tertulis yang sudah terkodifikasi (KUHP atau Undang-Undang No. 3 Tahun 1981) dan hukum tertulis yang belum terkodifikasi (UU Korupsi dan UU Narkoba). Sedangkan, hukum perdata adalah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan atau masyarakat, maka hukum perdata ada karena dampak dari pelanggaran hukumnya hanya kepada individu. Membahas tentang hukum, maka erat kaitannya dengan seseorang yang melanggar hukum tersebut baik melanggar hukum pidana ataupun perdata. Klasifikasi pelanggar hukum baik perdata atau perdana dibagi menjadi empat macam, yiatu tersangka, terpidana, terduga, dan terdakwa. Setelah orang mendapatkan posisi tersangka, terpidana, terduga at

PROBLEMATIKA ANTARA HUKUM DAN MORAL

COBA ANDA SAKSIKAN VIDEO DI BAWAH INI DAN BERIKAN ANALISA ANDA! PART 1 PART 2 Analisis saya setelah melihat video tersebut adalah sebagai berikut: Fidelis yang merupakan pegawai PNS Sanggau, Kalimantan Barat terbukti menanam ganja di tempat tinggalnya dengan alasan untuk pengobatan. Jika, mengacu kepada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 11 menyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar jelas bahwa Fidelis terbukti bersalah karena telah menanam ganja dan melanggar UU Narkotika tersebut.     Apa yang dilakukan Fidelis memang melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 dan masuk ke dalam hukum pidana, tetapi yang perlu diketahui juga bahwa ia tidak melaku

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM Perubahan merupakan suatu hal yang pasti akan terjadi baik itu terhadap individu, kelompok dan masyarakat. Dapat kita ingat kembali masa-masa manusia purba yang mengalami evolusi hingga menjadi manusia modern seperti sekarang ini. Perubahan memiliki dua macam, pertama, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang lama disebut evolusi. Perubahan ini terjadi tanpa adanya rencana atau tanpa adanya kehendak dari masyarakat. Perubahan ini biasanya berlangsung berulang dan perubahannya seperti dari kegiatan yang sederhana menjadi kegiatan yang lebih maju. Kedua, perubahan yang terjadi dengan membutuhkan waktu yang relatif singkat disebut revolusi. Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya konflik di masyarakat. Konflik tersebut berlangsung secara cepat dan tidak dapat dihindari karena seiring berjalannya waktu konflik tersebut semakin berkembang. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan tidak akan kita ketahui jika hiduo di keadaan yang lingkungann

HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL

HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL Hukum sebagai rekayasa sosial dikemukakan oleh Roscoe Pound. Menurutnya, hukum tidak hanya sekadar digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun hukum juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat adalah hal yang bertentangan dengan masyarakat sosiologi awal yang seharusnya hukum harus diambil dari kehidupan riil masyarakat. Hukum yang dibuat secara rekayasa bukanlah hukum baru, tetapi untuk merekayasa agar hukum yang ada bergerak menjadi jauh lebih cepat. Hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Dalam membahas hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, artinya hukum mungkin dipergunakan sebagai alat perubahan (agent of change). Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengalaman dari banyak negara dapat membuktikan pula bahwa hukum, sebagaimana dengan kehidupan bidang-bidang l

TEORI FUNGSIONAL

TEORI FUNGSIONAL Teori fungsional menurut Herbert Spencer, dianalogikan organik yaitu melihat kerja organisme biologi, seperti organ tubuh manusia. Pendekatan fungsional menganggap masyarakat terintegrasi atas dasar kata sepakat anggota-anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. General agreements ini memiliki daya yang mampu mengtasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Masyarakat sebagai suatu sistem sosial, secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk keseimbangan. Merton menyoroti tiga asumsi atau postulat yang terdapat dalam teori fungsional. Ketiganya itu adalah sebagai berikut: Kesatuan fungsional masyarakat merupakan suatu keadaan di mana seluruh bagian dari sistem sosial bekerja sama dalam suatu tingkat keselarasan atau konsistensi internal yang memadai, tanpa menghasilkan konflik berkepanjangan yang tidak dapat diatasi dan diatur. Postulat fungsionalisme universal. Postulat ini menganggap bahwa “s

TEORI STRUKTUR

TEORI STRUKTUR Struktur sosial merupakan keseleruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Menurut teori ini, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri atas banyak lembaga. Masing-masing lembaga memiliki fungsinya masing-masing. Struktur dan fungsi dengan komplesitas yang berbeda-beda ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat modern ataupun masyarakat tradisional. Menurut Robert K. Merton, struktur yang ada dalam sistem sosial merupakan realitas sosial yang dianggap otonom, dan merupakan organisasi keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Dalam suatu sistem terdapat pola-pola perilaku yang

ALUR HUKUM PIDANA & PERDATA

ALUR HUKUM PIDANA & PERDATA Untuk dapat lebih memahami tentang hukum pidana, maka dapat anda saksikan video di bawah ini: Setelah anda menyaksikan dan memahami bagaimana alur perkara pidana berlangsung, maka selanjuutnya Anda dipersilahkan untuk menyaksikan video berikutnya yaitu alur perkara perdata. Setelah anda menyaksikan video di atas, berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah.

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM Jika kita melihat dari sejarahnya, Sosiologi Hukum pertama kali dipergunakan oleh seseorang dengan berkebangsaaan Itali yaitu Anzilotti pada tahun 1882. Pada dasarnya Sosiologi Hukum merupakan hasil produksi dari ahli filsafat (hukum) dan juga ahli sosiologi. Tidak hanya berasal dari tiap-tiap individu melainkan juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada dasarnya memiliki pendapat berbeda-beda. Hasil pemikiran para ahli ini terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, diantaranya:      Mazhab Formalitis Mazhab formalitis atau analytical jurisprudence adalah hasil pemikiran dari salah satu tokoh filsafat hukum Inggris yang bernama John Austin (1790-1859). Menurutnya, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana yang dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Hukum secara tegas dipisahkan